Suara.com - Nama Setya Novanto kembali menjadi sorotan publik. Mantan Ketua DPR RI yang lekat dengan drama kasus korupsi megaproyek e-KTP ini secara mengejutkan telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kabar ini sontak memicu berbagai reaksi, mengingat perjalanannya dari kasus 'Papa Minta Saham' hingga drama tabrak tiang listrik yang ikonik. Namun, kebebasannya kali ini bukanlah akhir dari segalanya.
Statusnya kini berubah, dan ada sejumlah fakta penting yang wajib diketahui publik. Dirangkum dari pemberitaan terkini Suara.com, berikut adalah lima fakta kunci di balik pembebasan bersyarat Setya Novanto:
1. Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Hingga 2029
Meskipun sudah keluar dari balik jeruji besi, Setya Novanto belum sepenuhnya bebas. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengonfirmasi bahwa statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. Artinya, Setnov berada di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.
Selama periode ini, Setya Novanto wajib melapor secara rutin dan tidak bisa bepergian ke luar negeri tanpa izin.
2. Hukuman Awal 'Disunat' Mahkamah Agung
Awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto pada 24 April 2018. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Jadi Motivator Selama di Penjara Sukamiskin
Namun, melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonannya dan memangkas hukumannya.
Vonis Setnov dikorting menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan MA.
3. Dianggap Berkelakuan Baik dan Penuhi Syarat
Keputusan pembebasan bersyarat ini bukan tanpa alasan. Menurut Ditjenpas, Setnov dianggap telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Usulannya disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.
“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika Aprianti.
4. Total Remisi yang Didapat Mencapai 28 Bulan