Triliunan Raib, Setnov 'Berkelakuan Baik' dan Bebas: Paradoks Keadilan yang Menyakitkan

Muhammad Ilham Baktora

Senin, 18 Agustus 2025 | 11:52 WIB
Triliunan Raib, Setnov 'Berkelakuan Baik' dan Bebas: Paradoks Keadilan yang Menyakitkan
Eks Ketua DPR RI, Setya Novanto bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 lalu. (Suara.com/Arya Manggala)

Suara.com - Di tengah gegap gempita perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sebuah kabar ironis datang dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus korupsi mega proyek e-KTP, resmi menghirup udara bebas.

Ia mendapatkan status pembebasan bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah menjalani sekitar tujuh tahun dari vonis yang seharusnya berakhir pada 2029.

Pembebasan ini bukan sekadar kabar hukum biasa.

Ia menjadi simbol pahit bagi perjuangan pemberantasan korupsi dan melukai rasa keadilan publik.

Ketika rakyat merayakan kemerdekaan dari penjajahan, sistem hukum justru seolah memberikan kemerdekaan kepada seorang koruptor yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun—uang yang berasal dari pajak masyarakat.

Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi pembebasan tersebut.

"Setnov bebas bersyarat setelah putusan PK memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Hitungan dua pertiga masa pidana sudah terpenuhi,” ujarnya dikutip Senin (18/8/2025).

Namun, matematika hukum di balik kebebasan Setya Novanto jauh lebih kompleks dan problematis.

baca juga

Divonis pada April 2018, ia baru menjalani sekitar 7 tahun 4 bulan.

Sementara putusan Peninjauan Kembali (PK) pada Juli 2025 menjatuhkan vonis 12,5 tahun atau 150 bulan.

Syarat utama pembebasan bersyarat adalah telah menjalani dua pertiga masa pidana.

Dalam kasus Setnov ini, dua pertiga dari 12,5 tahun adalah 100 bulan atau sekitar 8 tahun 4 bulan.

Lantas, bagaimana ia bisa bebas lebih cepat?

Jawabannya terletak pada akumulasi remisi atau potongan masa tahanan yang ia dapatkan selama di penjara, yang memangkas waktu tunggunya menuju gerbang kebebasan bersyarat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin

5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:22 WIB

Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029

Setya Novanto Dipenjara di Mana? Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat hingga 2029

Lifestyle | Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:16 WIB

Tom Lembong Mengudara Lagi: Kisah Asam Lambung, Kejutan Abolisi dan Perlawanan Baru

Tom Lembong Mengudara Lagi: Kisah Asam Lambung, Kejutan Abolisi dan Perlawanan Baru

News | Minggu, 10 Agustus 2025 | 07:05 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×