Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dan penyampaian data rekening koran Nikita Mirzani telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," ujar Hera dalam keterangan tertulis.