7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto

Andi Ahmad S

Senin, 18 Agustus 2025 | 20:21 WIB
7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berpenampilan baru ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan suap perkara PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eks Dirut PLN Sofyan Basir, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sore. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Kabar bebas bersyaratnya Setya Novanto, sang "Papa" yang terseret dalam salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, sukses bikin publik kembali heboh.

Di balik status barunya, ada banyak fakta menarik yang perlu kamu tahu, mulai dari drama tiang listrik hingga arti sesungguhnya dari 'bebas bersyarat'.

Yuk, simak 7 fakta mencengangkan di balik kembalinya Setya Novanto menghirup udara bebas dilansir dari Antara.

1. Kerugian Negara Fantastis: Rp2,3 Triliun Lenyap!

Alasan utama KPK menyebut kasus E-KTP sebagai "kejahatan serius" adalah skala kerugiannya. Proyek yang seharusnya menyediakan kartu identitas modern bagi seluruh rakyat Indonesia ini malah dikorupsi secara masif.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,3 triliun! Uang sebanyak itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun ribuan sekolah atau rumah sakit. Inilah dosa asal yang membuat kasus ini tak akan pernah dilupakan.

2. Drama Legendaris: Dari "Menghilang" hingga Menabrak Tiang Listrik

Siapa yang bisa lupa drama penangkapan Setya Novanto pada 2017? Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia sempat "menghilang" dan menjadi buronan.

Puncaknya adalah insiden mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. Peristiwa ini langsung viral dan memicu lahirnya ribuan meme "Save Tiang Listrik", menjadi salah satu momen paling teatrikal dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

baca juga

3. Bebas Bersyarat Bukan Berarti Bebas Murni

Jangan salah sangka, Setya Novanto belum sepenuhnya merdeka. Status "bebas bersyarat" berarti ia masih berada di bawah pengawasan.
Menurut Kanwil Kemenkumham Jabar, ia diwajibkan untuk melapor secara rutin hingga April 2029.

Jika selama periode ini ia melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut dan ia akan kembali dijebloskan ke penjara. Jadi, kebebasannya masih ada "syarat dan ketentuan berlaku".

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

4. Seharusnya Dipenjara 15 Tahun

Pada April 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Setya Novanto.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek KTP-el. Dengan pembebasan bersyarat ini, ia hanya menjalani sekitar 7-8 tahun dari total vonisnya di dalam sel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Mapping Air Mancur Bundaran HI Meriahkan HUT RI ke-80

Video Mapping Air Mancur Bundaran HI Meriahkan HUT RI ke-80

Foto | Senin, 18 Agustus 2025 | 20:05 WIB

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Masih Gak Sadar? 'Tikus Berdasi' Kepung Karnaval Agustusan, Amarah Rakyat Gak Terbendung

Masih Gak Sadar? 'Tikus Berdasi' Kepung Karnaval Agustusan, Amarah Rakyat Gak Terbendung

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:06 WIB

Digeledah KPK dan Ponselnya Disita, Kubu Gus Yaqut Bantah: Itu Bukan Miliknya!

Digeledah KPK dan Ponselnya Disita, Kubu Gus Yaqut Bantah: Itu Bukan Miliknya!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 18:33 WIB

Terkini

Niat Menolong Teman, Remaja 14 Tahun di Palembang Ditemukan Meninggal di Sungai Musi

Niat Menolong Teman, Remaja 14 Tahun di Palembang Ditemukan Meninggal di Sungai Musi

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:35 WIB

5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga

5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:35 WIB

4 Clay Mask Ampuh Bersihkan Pori untuk Cegah Bruntusan pada Kulit Berminyak

4 Clay Mask Ampuh Bersihkan Pori untuk Cegah Bruntusan pada Kulit Berminyak

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Meski Bangunan Retak Pasca Gempa, Layanan Penerbangan Tetap Berjalan di NTT

Meski Bangunan Retak Pasca Gempa, Layanan Penerbangan Tetap Berjalan di NTT

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Industri Maritim Naik Kelas, Digitalisasi Perkuat Layanan Kapal hingga Kepelabuhanan

Industri Maritim Naik Kelas, Digitalisasi Perkuat Layanan Kapal hingga Kepelabuhanan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Kirab Bendera Sang Merah Putih Dimulai Jam Berapa? Ini Rangkaian Acara HUT RI ke-81

Kirab Bendera Sang Merah Putih Dimulai Jam Berapa? Ini Rangkaian Acara HUT RI ke-81

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini

Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:14 WIB

Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81

Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing

Jawa Tengah | Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:10 WIB

×