Suara.com - Babak baru terjadi dalam penyidikan skandal korupsi haji senilai Rp 1 triliun. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menegaskan bahwa ponsel yang diamankan oleh penyidik KPK tersebut bukanlah miliknya. Bantahan ini menjadi tanda tanya besar di tengah penyidikan yang semakin mengencang.
Penasihat Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, tidak menampik adanya penyitaan barang bukti elektronik dari kediaman kliennya. Namun, ia secara spesifik membantah kepemilikan ponsel tersebut.
“Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” kata Mellisa kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Meski demikian, Mellisa menyatakan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif untuk membantu KPK membongkar tuntas kasus ini.
“Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan,” ujar Mellisa.
KPK Periksa Isi Ponsel dari Rumah Gus Yaqut
Di sisi lain, KPK mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Ya BBE itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti handphone begitu. Nah nanti itu nanti akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya,” kata Budi.
Baca Juga: Koruptor E-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat Tanpa Wajib Lapor, Eks Penyidik KPK: Negara Gagal!
Penyidik, kata Budi, akan memeriksa isi dari perangkat elektronik tersebut untuk mencari petunjuk dan bukti baru yang bisa memperkuat konstruksi perkara. Penggeledahan ini dilakukan serentak dengan penggeledahan di rumah seorang ASN Kemenag di Depok, di mana KPK menyita satu unit mobil.
Langkah penggeledahan ini dilakukan hanya beberapa hari setelah ruang gerak Gus Yaqut resmi dipotong. KPK telah mencekalnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan, bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan seorang pihak swasta.
Pencekalan dan penggeledahan ini dilakukan KPK dalam mengusut skandal yang diduga merugikan negara dengan nilai fantastis.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ungkap Budi Prasetyo sebelumnya.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa Gus Yaqut selama lima jam pada pekan lalu. Pangkal masalahnya adalah dugaan 'perampasan' jatah kuota haji reguler.
KPK membeberkan, dari 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Raja Arab Saudi, pembagiannya seharusnya mengikuti aturan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kebijakan yang diambil Kemenag di era tersebut justru melanggar aturan secara terang-terangan dengan membaginya rata 50:50.