Babak Baru Dimulai: Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU PIHU, Nasib Umrah Mandiri di Tangan Panja DPR

Senin, 18 Agustus 2025 | 22:53 WIB
Babak Baru Dimulai: Pemerintah Resmi Serahkan DIM RUU PIHU, Nasib Umrah Mandiri di Tangan Panja DPR
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara resmi menyerahkan DIM RUU PIHU kepada Komisi VIII DPR. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) kepada DPR RI.

Penyerahan tersebut sekaligus menjadi titik awal pembahasan substantif RUU tersebut di tingkat parlemen.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi langkah pemerintah ini.

"Kita serahin DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (18/8/2025) malam.

Menurut Supratman, DIM yang diserahkan pemerintah mencakup sekitar 700-an masalah.

Meski demikian, ia mengklarifikasi bahwa mayoritas dari DIM tersebut berisi persetujuan atau mempertahankan rumusan yang telah ada dalam draf usulan DPR, tanpa ada usulan perubahan signifikan.

"Waduh, kalau saya tidak salah tadi itu 700 sekian, ya. Tapi lebih banyak tetap. Lebih banyak tetapnya," jelasnya.

Dengan diserahkannya DIM ini, maka bola legislasi sepenuhnya berada di tangan DPR untuk membentuk panitia kerja (panja) yang akan membahas RUU ini secara lebih mendalam.

Supratman menegaskan bahwa prosesnya masih sangat panjang dan menepis anggapan bahwa RUU ini akan disahkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Komisi VIII Gelar Raker Malam Ini, Pemerintah akan Serahkan DIM RUU PIHU, Demi Kejar Tayang?

"Enggak lah, kan ini baru belum dibahas. Ini kan baru mau pembahasan… pembentukan panja tingkat 1. Jadi, belum dibahas sama sekali," tegasnya.

Penyerahan DIM ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah dalam merespons RUU usul inisiatif DPR.

Selanjutnya, pemerintah dan DPR akan melakukan serangkaian rapat kerja untuk membahas setiap poin dalam DIM tersebut sebelum RUU dapat dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan.

RUU PIHU menjadi sorotan publik karena menyangkut isu-isu fundamental seperti potensi legalisasi umrah mandiri, pengaturan kuota haji khusus, dan berbagai upaya perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih transparan, akuntabel, dan melindungi jemaah di masa mendatang.

Sebelumnya, sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang menaungi lebih dari 3.500 biro perjalanan resmi telah secara aktif menyuarakan penolakan terhadap beberapa pasal kunci dalam RUU tersebut.

Dua isu yang paling disorot adalah rencana legalisasi umrah mandiri dan pembatasan kuota haji khusus yang dipatok maksimal 8 persen.

Para asosiasi khawatir umrah mandiri akan meminimalisir aspek perlindungan dan bimbingan ibadah bagi jemaah, serta membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Ilustrasi jemaah haji asal indonesia (Antara)
Ilustrasi jemaah haji asal indonesia (Antara)

Ironisnya, Fraksi PKS, sebelumnya secara eksplisit mendukung legalisasi umrah mandiri dalam rapat paripurna.

Namun, setelah menerima masukan dan DIM tandingan dari para asosiasi travel, sikap PKS kini menjadi sorotan dan dinantikan dalam pembahasan di Panja.

HNW memastikan bahwa proses legislasi masih panjang dan tidak akan terburu-buru.

RUU PIHU harus melalui pembahasan mendalam di tingkat komisi sebelum dibawa ke paripurna.

"Enggak, enggak mungkin, karena kan masih belum dibahas komisi 8. Bahas dulu di Komisi 8, Komisi 8 besok baru akan rapat setelah paripurna untuk menentukan agenda kegiatan komisi 8 di masa sidang yang akan datang. Tentu pasti akan ada pembahasan, pengagendaan pembahasan terkait dengan RU Revisi Undang-Undang Tentang Haji itu," kata Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI