Suara.com - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, kembali menjadi sorotan setelah dikabarkan menerima remisi atau potongan masa hukuman dalam rangka HUT ke-8- kemerdekaan RI.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, mendapatkan total remisi sembilan bulan.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Putri, yang kini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas 2 A Tangerang, mendapatkan akumulasi remisi dari berbagai kategori.
Kepala Lapas Kelas 2 A Tangerang, Triana Agustin, merinci bahwa potongan hukuman tersebut terdiri dari Remisi Umum (RU) sebanyak 4 bulan.
Lalu keringanan juga disumbangkan dari kategori Remisi Dasawarsa (RD) selama 90 hari atau tiga bulan.
Namun, yang cukup menarik perhatian adalah adanya Remisi Tambahan (RT) selama 2 bulan yang diberikan karena keaktifan Putri dalam kegiatan sosial.
Salah satunya adalah aksi donor darah yang rutin ia ikuti selama menjadi warga binaan.
"Bu Putri aktif donor darah, jadi ada remisi tambahan selain RU dan Remisi Dasawarsa. Saya lihat datanya tahun 2024 juga dapat remisi donor darah," kata Triana, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Dasco Ungkap Gebrakan Beda HUT RI di Istana Negara Setelah Prabowo Jadi Presiden
Selain kabar mengenai remisi, Triana juga mengungkapkan kondisi terkini Putri Candrawathi di dalam lapas.
Ia disebut dalam keadaan sehat dan cukup aktif mengikuti berbagai program pembinaan.
Putri juga dilaporkan kerap menerima kunjungan dari anak-anaknya, serta aktif dalam kegiatan keagamaan di gereja dan bersosialisasi dengan warga binaan lain.
Lebih dari itu, Putri tampaknya menemukan medium baru untuk berekspresi.
Sejak mulai menjalani masa hukumannya, ia diketahui tekun menekuni seni menyulam dan merajut.
Keterampilan ini ternyata membuahkan hasil yang membanggakan. Karya-karya tangannya dinilai berkualitas hingga terpilih untuk dipamerkan dalam sebuah festival bergengsi.