Usai Dicekal, Gus Yaqut akan Dipanggil KPK Lagi Terkait Skandal Kuota Haji

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:23 WIB
Usai Dicekal, Gus Yaqut akan Dipanggil KPK Lagi Terkait Skandal Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Lembaga antirasuah itu akan segera memanggil kembali Gus Yaqut dalam waktu dekat. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024.

Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut.

Langkah ini menyusul eskalasi kasus dan sejumlah tindakan hukum signifikan yang telah dilakukan lembaga antirasuah.

“Tentu penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi dan pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya, agar proses penegakan hukum juga bisa dilakukan secara efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Kebutuhan klarifikasi ini, menurut Budi, menjadi semakin mendesak pasca-penggeledahan yang telah dilakukan, termasuk di kediaman Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur, di mana penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

Dicegah ke Luar Negeri

Untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, KPK telah mengambil langkah tegas dengan melarang Gus Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ungkap Budi Prasetyo pada kesempatan sebelumnya, Selasa (12/8/2025).

Selain Gus Yaqut (YCQ), larangan juga berlaku bagi mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan seorang pihak swasta berinisial FHM.

baca juga

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

"Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujar Budi.

Pelanggaran Aturan Kuota 92/8

Dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk tahun 2024.

Menurut KPK, distribusi kuota ini menyalahi aturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus (ONH Plus).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Haji: Tim Hukum Yaqut Minta KPK Fokus Korupsi Kuota, Bukan Keluhan Layanan Jemaah

Babak Baru Kasus Haji: Tim Hukum Yaqut Minta KPK Fokus Korupsi Kuota, Bukan Keluhan Layanan Jemaah

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:46 WIB

KPK Curiga Ratusan Agen Travel Terlibat Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih

KPK Curiga Ratusan Agen Travel Terlibat Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih

Video | Senin, 18 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?

Ada Perlawanan Balik Halangi KPK, Barang Bukti Kasus Kuota Haji yang Dicari Raib?

News | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:27 WIB

Terkini

Lebih dari Sekadar Melodrama: Membedah Resolusi Emosional dalam 'Tunggu Aku Sukses Nanti'

Lebih dari Sekadar Melodrama: Membedah Resolusi Emosional dalam 'Tunggu Aku Sukses Nanti'

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Insidious: Out of the Further, Horor Baru yang Wajib Ditonton

Insidious: Out of the Further, Horor Baru yang Wajib Ditonton

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Sisi Gelap AI: Mahasiswa UPN Jatim Terancam DO Usai Manipulasi Foto Mahasiswi Jadi Konten Asusila

Sisi Gelap AI: Mahasiswa UPN Jatim Terancam DO Usai Manipulasi Foto Mahasiswi Jadi Konten Asusila

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:46 WIB

5 Rekomendasi Chemical Sunscreen Watery yang Langsung Meresap sesuai Review

5 Rekomendasi Chemical Sunscreen Watery yang Langsung Meresap sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Punya Asuransi Unit Link? Nilai Tunai Bisa Menyusut, Ini Penyebabnya

Punya Asuransi Unit Link? Nilai Tunai Bisa Menyusut, Ini Penyebabnya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Bocah 7 Tahun Viral Mengaku Disiksa Wanita di Dairi, Polisi Tangkap Pelaku

Bocah 7 Tahun Viral Mengaku Disiksa Wanita di Dairi, Polisi Tangkap Pelaku

Sumut | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Perdagangan Indonesia - Taiwan Tembus 3,1 Miliar Dolar AS, Taiwan Kini Bidik Investasi Teknologi

Perdagangan Indonesia - Taiwan Tembus 3,1 Miliar Dolar AS, Taiwan Kini Bidik Investasi Teknologi

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BUMN Alihkan Program Pemberdayaan Jadi Bantuan Darurat

Gempa Dahsyat NTT, BUMN Alihkan Program Pemberdayaan Jadi Bantuan Darurat

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Teknologi Hidroponik Dibawa ke Bekasi, Ibu Muda Dibekali Skill Bisnis Digital

Teknologi Hidroponik Dibawa ke Bekasi, Ibu Muda Dibekali Skill Bisnis Digital

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen

Sulsel | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:20 WIB

×