Dengan tambahan 20.000, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.
![Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo dan perburuan Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/01/23651-juru-bicara-kpk-budi-prasetyo.jpg)
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada.”
Potensi Kerugian Rp 1 Triliun
Pelanggaran alokasi kuota inilah yang diduga menciptakan celah korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah masif.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Senin (11/8/2025).
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan internal KPK yang telah didiskusikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujar Budi.
Kasus ini sendiri telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa Gus Yaqut dalam tahap penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana yang diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Baca Juga: Operasi Perburuan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji: Seminggu KPK 'Obrak-abrik' Beberapa Tempat