Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:35 WIB
Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan penahanan Silfester Matutina hanya menunggu waktu. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan penjelasan yuridis tegas terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Ia membedakan antara daluwarsa penuntutan dengan eksekusi.

“Daluwarsa itu adalah penuntutan, ibaratnya seorang sudah memproses secara pidana korupsi, sudah 20 tahun. Tidak bisa diproses, karena persoalan itu sudah daluwarsa,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Anang menegaskan, posisi kasus Silfester Matutina sudah berada di tahap yang berbeda, di mana putusan telah final dan mengikat.

“Hal ini kan sudah putusan, inkracht. Sudah tinggal eksekusi aja,” jelas Anang.

“Banyak yang sudah berapa tahun baru dieksekusi. Sering kan DPO-DPO sekian tahun baru (dieksekusi).”

Desakan Kubu Roy Suryo

Pernyataan Kejagung ini menjadi respons atas tekanan kuat dari pakar telematika Roy Suryo dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.

Mereka secara proaktif mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan agar eksekusi terhadap Silfester segera dilaksanakan.

Baca Juga: Kejagung Sudah Kasih 'Kode', Silfester Matutina Dieksekusi di Sidang PK Besok Siang?

Mantan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. [YouTube/Forum Keadilan TV]
Mantan Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo mendesak penangkapan terhadap Silfester Matutina. [YouTube/Forum Keadilan TV]

"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo saat itu.

Roy menilai penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, sekalipun terhadap sosok yang dikenal sebagai relawan Presiden Joko Widodo.

"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.

Klaim Damai dari Silfester

Di tengah desakan eksekusi dan pernyataan tegas Kejagung, Silfester Matutina justru melontarkan klaim yang kontradiktif.

Menurutnya, persoalan hukum yang menjeratnya dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah lama berakhir dengan damai.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian.

Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Senin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI