Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI, Ini Dalih KPK Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan

Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:13 WIB
Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI, Ini Dalih KPK Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan
Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI, Ini Dalih KPK Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan

Selain kepada BI dan OJK, lanjut Asep, Heri dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya, melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

Asep mengungkapkan pada 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Heri dan Satori telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, tetapi tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

“HG menerima total Rp15,86 miliar,” ungkap Asep.

Dia memerinci angka tersebut berasal dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia sebanyak Rp 6,26 miliar, dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan sebanyak Rp 7,64 miliar, dan dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya sebesar Rp 1,94 miliar.

Kemudian, Heri juga diduga TPPU dengan menggunakan dana dari rekening penampungan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

“Sementara itu, ST menerima total mencapai Rp12,52 miliar,” tegas Asep.

Dia memerinci uang tersebut didapatkan Satori dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia sebanyak Rp 6,30 miliar, dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan sebanyak Rp 5,14 miliar, dan dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya sebesar Rp 1,04 miliar.

“ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” tutur Asep.

“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening Koran,” tandas dia.

Baca Juga: Drama Hasil Tes DNA: Lisa Mariana Ngamuk Ancam RK hingga Akhirat, Pengacaranya Justru Puji Polisi

Satori dan Heri Gunawan Tersangka

KPK menetapkan Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.

Satori dan Heri diketahui merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2014. Satori berasal dari Fraksi Partai Nasdem sementara Heri dari Fraksi Partai Gerindra.

“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” beber Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori mengakui semua anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut melalui yayasan dan digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI