Gebrakan 'Ngeri' KPK di DPR: Tuntut Kewenangan Penuh di RKUHAP, Ngotot Lepas dari Supervisi Polri!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:59 WIB
Gebrakan 'Ngeri' KPK di DPR: Tuntut Kewenangan Penuh di RKUHAP, Ngotot Lepas dari Supervisi Polri!
Gebrakan 'Ngeri' KPK di DPR: Tuntut Kewenangan Penuh di RKUHAP, Ngotot Lepas dari Supervisi Polri!

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menuntut serangkaian kewenangan "super" agar dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang digodok di DPR

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025), Ketua KPK Setyo Budianto membeberkan daftar permintaan krusial yang jika dikabulkan akan membuat lembaga antirasuah itu jauh lebih independen, terutama dari supervisi Kepolisian RI.

Di hadapan para anggota dewan, Setyo menegaskan bahwa penguatan pemberantasan korupsi mutlak memerlukan kekhususan hukum acara bagi KPK. 

Poin paling tajam yang disampaikannya adalah permintaan agar penyidik KPK tidak lagi berada di bawah koordinasi, pengawasan, dan petunjuk dari penyidik Polri.

"Penyelidik dan Penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri," kata Setyo Budianto.

Pimpinan KPK saat menghadiri rapat pembahasan RKUHAP yang digelar di Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Pimpinan KPK saat menghadiri rapat pembahasan RKUHAP yang digelar di Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Tak berhenti di situ, KPK juga menuntut agar dalam proses penghentian penyidikan, mereka tidak lagi wajib melibatkan penyidik Polri. Bahkan untuk urusan teknis seperti penggeledahan, KPK meminta agar mereka dibebaskan dari kewajiban didampingi oleh penyidik dari daerah setempat.

"Penggeledahan yang didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi Penyidik KPK," lanjutnya.

Selain menuntut independensi dari Polri, KPK juga meminta perluasan senjata utama mereka dalam membongkar kasus korupsi, yakni penyadapan. Setyo meminta agar penyadapan bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan, bukan hanya di penyidikan.

"Kami berharap diakomodirnya penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis," ujarnya.

baca juga

KPK juga menyoroti celah yang kerap dimanfaatkan koruptor untuk mengulur waktu. Mereka meminta RKUHAP menegaskan bahwa proses praperadilan tidak boleh menghalangi atau menunda jalannya sidang perkara pokok.

"Ini untuk mencegah tersangka tindak pidana korupsi menjadikan praperadilan untuk menunda-nunda sidang," jelasnya.

Beberapa permintaan kunci lainnya yang diajukan KPK antara lain:

  • Izin Penyitaan: Cukup dengan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas (Dewas), tidak perlu lagi izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
  • Penetapan Tersangka: Mengkritik definisi penetapan tersangka dalam draf RKUHAP yang berpotensi menghambat penetapan tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
  • Penuntutan: Menegaskan kembali kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa harus melalui penyidik Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tes DNA Dimenangkan RK, Lisa Mariana 'Digentayangi' Kasus Baru usai Terjerat Skandal Video Syur!

Tes DNA Dimenangkan RK, Lisa Mariana 'Digentayangi' Kasus Baru usai Terjerat Skandal Video Syur!

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:36 WIB

Nasib di Ujung Tanduk, HNW Wanti-wanti KPK Umumkan Status Gus Yaqut: Hati-hati Jangan jadi Fitnah!

Nasib di Ujung Tanduk, HNW Wanti-wanti KPK Umumkan Status Gus Yaqut: Hati-hati Jangan jadi Fitnah!

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:24 WIB

Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Pasang Jam Malam: Ancam Walk Out Jika Lewat Magrib!

Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Pasang Jam Malam: Ancam Walk Out Jika Lewat Magrib!

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:46 WIB

Kompak Joget Bareng Eko Patrio dkk saat Sidang Tahunan MPR, Uya Kuya: Kita DPR tapi Kita Artis!

Kompak Joget Bareng Eko Patrio dkk saat Sidang Tahunan MPR, Uya Kuya: Kita DPR tapi Kita Artis!

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:12 WIB

Emak-emak Heran Ikut Diperiksa Polisi, Curhatan Meryati: Negara Sudah Gaduh Gara-gara Ijazah Jokowi!

Emak-emak Heran Ikut Diperiksa Polisi, Curhatan Meryati: Negara Sudah Gaduh Gara-gara Ijazah Jokowi!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:36 WIB

Terkini

Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional

Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:13 WIB

Narendra Modi Tiba di Gedung Parlemen, Siap Berpidato di Hadapan Anggota DPR

Narendra Modi Tiba di Gedung Parlemen, Siap Berpidato di Hadapan Anggota DPR

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:03 WIB

Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir

Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:02 WIB

Urus Izin KLB Kini Ditargetkan Selesai  15 Hari

Urus Izin KLB Kini Ditargetkan Selesai 15 Hari

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 17:02 WIB

KPK Sita Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Sudah Diganti

KPK Sita Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Sudah Diganti

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:56 WIB

Mau Masuk Ancol Gratis? Ini Jadwal dan Cara Mendapatkan Tiketnya

Mau Masuk Ancol Gratis? Ini Jadwal dan Cara Mendapatkan Tiketnya

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:48 WIB

Disorot Kamera, Gibran Terlibat Obrolan Serius dengan Pimpinan Parlemen Jelang Kedatangan Modi

Disorot Kamera, Gibran Terlibat Obrolan Serius dengan Pimpinan Parlemen Jelang Kedatangan Modi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:42 WIB

Viral Lokasi Kopdes Merah Putih Tak Strategis, Menkop Ferry Juliantono Janji Evaluasi

Viral Lokasi Kopdes Merah Putih Tak Strategis, Menkop Ferry Juliantono Janji Evaluasi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:32 WIB

Prabowo-Gibran Bersiap Sambut Narendra Modi di Gedung Parlemen

Prabowo-Gibran Bersiap Sambut Narendra Modi di Gedung Parlemen

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:22 WIB

Guru Besar UGM: Refocusing MBG Tak Cukup Pangkas Penerima, Desain Program Harus Dirombak

Guru Besar UGM: Refocusing MBG Tak Cukup Pangkas Penerima, Desain Program Harus Dirombak

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 16:21 WIB

×