Gebrakan 'Ngeri' KPK di DPR: Tuntut Kewenangan Penuh di RKUHAP, Ngotot Lepas dari Supervisi Polri!

Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:59 WIB
Gebrakan 'Ngeri' KPK di DPR: Tuntut Kewenangan Penuh di RKUHAP, Ngotot Lepas dari Supervisi Polri!
Gebrakan 'Ngeri' KPK di DPR: Tuntut Kewenangan Penuh di RKUHAP, Ngotot Lepas dari Supervisi Polri!

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menuntut serangkaian kewenangan "super" agar dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang digodok di DPR

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025), Ketua KPK Setyo Budianto membeberkan daftar permintaan krusial yang jika dikabulkan akan membuat lembaga antirasuah itu jauh lebih independen, terutama dari supervisi Kepolisian RI.

Di hadapan para anggota dewan, Setyo menegaskan bahwa penguatan pemberantasan korupsi mutlak memerlukan kekhususan hukum acara bagi KPK. 

Poin paling tajam yang disampaikannya adalah permintaan agar penyidik KPK tidak lagi berada di bawah koordinasi, pengawasan, dan petunjuk dari penyidik Polri.

"Penyelidik dan Penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi, dan diberi petunjuk oleh Penyidik Polri," kata Setyo Budianto.

Pimpinan KPK saat menghadiri rapat pembahasan RKUHAP yang digelar di Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025). (Suara.com/Bagaskara)
Pimpinan KPK saat menghadiri rapat pembahasan RKUHAP yang digelar di Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Tak berhenti di situ, KPK juga menuntut agar dalam proses penghentian penyidikan, mereka tidak lagi wajib melibatkan penyidik Polri. Bahkan untuk urusan teknis seperti penggeledahan, KPK meminta agar mereka dibebaskan dari kewajiban didampingi oleh penyidik dari daerah setempat.

"Penggeledahan yang didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi Penyidik KPK," lanjutnya.

Selain menuntut independensi dari Polri, KPK juga meminta perluasan senjata utama mereka dalam membongkar kasus korupsi, yakni penyadapan. Setyo meminta agar penyadapan bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan, bukan hanya di penyidikan.

"Kami berharap diakomodirnya penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis," ujarnya.

Baca Juga: Tes DNA Dimenangkan RK, Lisa Mariana 'Digentayangi' Kasus Baru usai Terjerat Skandal Video Syur!

KPK juga menyoroti celah yang kerap dimanfaatkan koruptor untuk mengulur waktu. Mereka meminta RKUHAP menegaskan bahwa proses praperadilan tidak boleh menghalangi atau menunda jalannya sidang perkara pokok.

"Ini untuk mencegah tersangka tindak pidana korupsi menjadikan praperadilan untuk menunda-nunda sidang," jelasnya.

Beberapa permintaan kunci lainnya yang diajukan KPK antara lain:

  • Izin Penyitaan: Cukup dengan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas (Dewas), tidak perlu lagi izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
  • Penetapan Tersangka: Mengkritik definisi penetapan tersangka dalam draf RKUHAP yang berpotensi menghambat penetapan tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
  • Penuntutan: Menegaskan kembali kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa harus melalui penyidik Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI