Nasib di Ujung Tanduk, HNW Wanti-wanti KPK Umumkan Status Gus Yaqut: Hati-hati Jangan jadi Fitnah!

Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Nasib di Ujung Tanduk, HNW Wanti-wanti KPK Umumkan Status Gus Yaqut: Hati-hati Jangan jadi Fitnah!
Nasib di Ujung Tanduk, HNW Wanti-wanti KPK Umumkan Status Gus Yaqut: Hati-hati Jangan jadi Fitnah!

Suara.com - Status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tampaknya sudah berada di ujung tanduk setelah rumahnya menjadi sasaran penggeledahan oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. Penggeledahan itu setelah KPK telah memeriksa Gus Yaqut hingga memberlakukan larangan untuk pergi ke luar negeri. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW mewanti-wanti KPK agar tetap profesional jika ingin mengumumkan status Gus Yaqut dalam penyidikan skandal korupsi haji. Menurutnya, pengumuman status hukum terhadap Gus Yaqut jika mesti didukung oleh bukti-bukti yang ditemukan KPK. 

"Menurut saya tentu pengumuman status itu berdasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki dan bukti yang didapat," kata HNW di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia pun meminta agar KPK tidak perlu terburu-buru dalam mengumumkan status Yaqut apabila belum mendapatkan bukti yang kuat atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Suara.com/Bagaskara)
Hidayat Nur Wahid (HNW). (Suara.com/Bagaskara)

"Kalau sudah menggeledah, ternyata buktinya belum didapat, itu tidak bisa diumumkan, terlalu tergesa-gesa, sementara buktinya belum cukup juga tidak bagus," ucapnya.

Sikap kehati-hatian tersebut, kata dia, perlu dilakukan KPK guna menghindari munculnya fitnah dan polemik di tengah masyarakat atas kasus rasuah tersebut.

"Jadi, sebaiknya memang kita persilakan KPK untuk berlaku yang profesional, yang betul-betul menghadirkan solusi dan tidak kemudian membiarkan mengambang menjadi fitnah," katanya.

Geledah Rumah Gus Yaqut

Sebelumnya, pada Jumat (15/8), penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur dan rumah aparatur sipil negara Kemenag di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Pasrah Hasil Tes DNA Hari Ini, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab!

Dari penggeledahan di dua lokasi itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit kendaraan roda empat.

"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Terlebih penggeseran kuota haji ini berdampak langsung terhadap lamanya antrean jemaah untuk bisa menunaikan ibadah suci ini," katanya.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, dan salah satunya adalah Gus Yaqut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI