Setelah dijemput paksa, Abdul Azis langsung diterbangkan dari Makassar ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 8 Agustus 2025.
Sehari setelahnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkannya sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.