- Ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah di Jakarta.
- Mereka menuntut UMP DKI Jakarta direvisi menjadi Rp5,89 juta per bulan.
- Upah saat ini dinilai tidak manusiawi dan tak sebanding biaya hidup.
Suara.com - Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang lebih manusiawi untuk tahun 2026.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memberikan peringatan keras kepada pimpinan daerah untuk melihat kondisi nyata di lapangan.
"Kami meminta Gubernur Jakarta realistis lah. Jangan egonya yang dikedepankan," tegas Said Iqbal kepada awak media di sela aksi, Kamis (8/1/2026).
Upah Tak Sebanding dengan Biaya Hidup
Menurut Said Iqbal, upah minimum yang berlaku saat ini tidak lagi relevan dengan tingginya biaya hidup di Ibu Kota. Ia membandingkan pendapatan pekerja dengan data dari Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Bank Dunia mengatakan pendapatan per kapita itu Rp28 juta, dan ini mirip dengan survei biaya hidup BPS sebesar Rp15 juta. Tidak realistis jika upah minimum Jakarta hanya Rp5,7 juta," ujarnya.
Usulkan Kenaikan Bertahap
Oleh karena itu, serikat buruh mengusulkan formula kenaikan upah secara bertahap. Tuntutan mereka adalah:
- Kenaikan UMP menjadi Rp5,89 juta, sesuai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
- Penetapan UMSP sebesar 5 persen di atas standar KHL, sehingga besarannya berkisar antara Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta.
Iqbal menganggap nominal tersebut sebenarnya masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan melonjaknya harga kebutuhan pokok di Jakarta. Ia menganalogikan tingginya biaya hidup dengan harga secangkir kopi di hotel.
Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
"Itu pun masih kecil. Secangkir kopi di hotel bintang tiga saja sudah Rp50 ribu," pungkasnya.