Dalam petitumnya, mereka meminta agar aturan dimaknai: "Alat pemberi isyarat lalu lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi warna parsial, misalnya dengan merubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu.”
4. Sasarannya Bukan Cuma Lampu, Tapi Fondasi Hukumnya
Gugatan ini menyasar langsung ke jantung persoalan: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Secara spesifik, mereka menguji materi Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c.
Dengan menantang undang-undangnya di Mahkamah Konstitusi, mereka tidak hanya meminta perbaikan teknis, tetapi juga pengakuan konstitusional bahwa hak keselamatan penyandang disabilitas, termasuk buta warna, telah diabaikan dalam perumusan kebijakan lalu lintas.
5. 'Hadiah' Terbesarnya: SIM Tanpa Perlu Tes Buta Warna
Inilah dampak paling revolusioner jika gugatan ini dikabulkan. Menurut kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kemenangan di MK akan menjadi tiket emas bagi para penyandang buta warna untuk mendapatkan SIM dengan adil.
Jika desain lampu lalu lintas sudah aman dan bisa dibedakan oleh semua orang tanpa mengandalkan warna, maka tes buta warna sebagai syarat kelulusan SIM menjadi tidak relevan.
“Artinya, kalau misalnya Mahkamah mengabulkan dan ada perubahan bentuk lampu merah, berarti tidak perlu lagi ada tes warna untuk mendapatkan SIM,” ujar Viktor.
Ini akan mengakhiri diskriminasi administratif yang selama ini menghalangi banyak orang untuk memiliki SIM. (ANTARA)
Baca Juga: KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera