Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya ditujukan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Sasaran utamanya adalah konsumen dari kelompok masyarakat kurang mampu.
Sebagai seorang Anggota DPR RI yang juga menjabat pimpinan komisi, Habiburokhman dinilai tidak masuk dalam kategori masyarakat yang berhak menikmati subsidi tersebut.
Pendapatan seorang anggota dewan, yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Hal inilah yang memicu sentimen publik, menganggap aksinya sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap kondisi masyarakat.
Fenomena pejabat atau orang mampu yang masih menggunakan gas bersubsidi memang kerap menjadi sorotan.
Hal ini merefleksikan masalah klasik mengenai pengawasan distribusi barang subsidi yang dinilai masih lemah dan kerap tidak tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, Habiburokhman belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait video yang menjadi perbincangan hangat tersebut.
Namun, unggahan itu telah membuka kembali diskusi publik tentang pentingnya kesadaran para pejabat untuk tidak menggunakan hak yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Baca Juga: Sikap Tegas soal KUHAP Baru, Siap Undang KPK hingga Mahasiswa, DPR : Lebih Baik Batal!