Jurnalis TV Swasta di Bone Dipiting Aparat, Rekaman Liputan Dihapus Paksa

Rabu, 20 Agustus 2025 | 23:19 WIB
Jurnalis TV Swasta di Bone Dipiting Aparat, Rekaman Liputan Dihapus Paksa
Ilustrasi kekerasan jurnalistik. [AJI]
Aksi demonstrasi ribuan warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berujung ricuh, Selasa, 19 Agustus 2025 [Suara.com]
Aksi demonstrasi ribuan warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berujung ricuh, Selasa, 19 Agustus 2025 [Suara.com]

Video yang diambil di lobi Pemda, betul-betul dipastikan tak ada lagi.

“Rangkaian tindakan ini adalah intimidasi, kekerasan dan penghalangan terhadap kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang. Sekelompok oknum ini melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers di mana setiap

orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa dikenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” bebernya.

Titin sangat menyayangkan kerja jurnalis yang seharusnya dilindungi oleh Undang-undang justru mendapat aksi represif dari pihak aparat.

“Segala bentuk intimidasi, apalagi melakukan kekerasan pada jurnalis saat peliputan adalah tindakan melanggar hukum,” tegasnya.

Dari waktu ke waktu, lanjut Titin ancaman ini terus terjadi. Aparat yang seharusnya melindungi menjadi pelaku pelanggaran hukum.

“Kami mengecam keras dan menyampaikan protes atas pelanggaran ini, serta menyerukan pengusutan lebih lanjut agar pelaku dapat dituntut pertanggungjawaban,” ucapnya.

“Tindakan sekelompok aparat tersebut telah mencederai kebebasan pers dan menambahkan daftar panjang kekerasan yang justru diinisiasi oleh lembaga yang mestinya jadi pelindung wartawan,” tambahnya menandaskan.

Baca Juga: Demo Pajak PBB di Bone Rusuh, Sejumlah Petugas Terluka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI