Ancaman Pidana dan Keamanan Siber
Di tengah rasa penasaran yang memuncak, penting untuk diingat bahwa ada risiko besar di balik aktivitas mencari, menyimpan, apalagi menyebarkan link video asusila.
Ancaman Pidana: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi secara tegas melarang distribusi konten bermuatan asusila.
Pelaku penyebaran dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.
Risiko Keamanan Data: Tautan atau link yang disebar seringkali merupakan jebakan phishing atau malware.
Alih-alih mendapatkan video, data pribadi Anda seperti akun media sosial, mobile banking, dan informasi sensitif lainnya bisa dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bijak Bermedia Sosial
Kasus video syur ini menjadi pengingat keras tentang dampak negatif dari penyebaran konten asusila.
Selain merugikan korban secara psikologis dan sosial, hal ini juga menyeret penyebarnya ke ranah hukum.
Baca Juga: Berisiko, Mengapa Video Wanita Jubir Tambang Morowali vs Pria China Tetap Dicari?
Rasa penasaran sesaat bisa berujung pada konsekuensi jangka panjang yang merugikan.
Sebagai generasi muda yang cerdas, mari kita hentikan perburuan dan penyebaran konten negatif semacam ini.
Alih-alih ikut menyebarkan, lebih baik laporkan konten tersebut kepada pihak berwenang atau platform media sosial terkait.