- KPK menetapkan eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru kasus pemerasan izin tenaga kerja asing sejak Oktober 2025.
- Penyidik KPK memeriksa enam orang saksi pada Rabu, 8 April 2026, untuk menelusuri aset milik tersangka Heri Sudarmanto.
- Kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker ini sebelumnya telah melibatkan delapan tersangka lain dari berbagai posisi di kementerian tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terhadap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
Penelusuran tersebut dilakukan penyidik melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada hari ini. Para saksi tersebut terdiri dari wiraswasta Tonny Martanto dan Kusni Rohmatun Nisak.
Saksi lainnya ialah pensiunan Ni Ketut Sumedani dan Handoko Soetikno. KPK juga memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Winarno dan notaris Prawiastuti Retno.
“Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni Saudara HS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Sekadar informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Heri tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Oktober 2025.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan lebih rinci soal peranan Heri dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Para tersangka tersebut ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021–2025 Gatot Widiartono (GW); serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019–2024 sekaligus verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).
Selain itu, ditetapkan pula sebagai tersangka Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024–2025 Jamal Shodigin (JS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018–2025 Alfa Eshad (AE).
Adapun tersangka lainnya ialah Dirjen Binapenta 2020–2023 Suhartono (SH); Dirjen Binapenta 2024–2025 Haryanto (HYT); Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019 Wisnu Pramono (WP); dan Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Angraeni (DA).