Dana BSU Tidak Dicairkan: Bisa Diklaim Lain Hari atau Hangus?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:36 WIB
Dana BSU Tidak Dicairkan: Bisa Diklaim Lain Hari atau Hangus?
Pencairan BSU.
BACA SINGKAT:
  • Dana BSU yang tidak dicairkan kembali ke negara.
  • Ada batas waktu pencairan, lalu dana ditarik.
  • Dana BSU yang hangus tidak bisa diklaim.

Suara.com - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam meringankan beban pekerja, khususnya saat tantangan ekonomi menghadang.

Tiap tahun, jutaan pekerja yang memenuhi kriteria menerima bantuan ini sebagai suntikan dana segar untuk membantu daya beli mereka.

Namun, di balik kabar baik penyaluran BSU, ada satu pertanyaan krusial yang sering muncul di kalangan penerima: apa yang terjadi jika dana BSU tidak dicairkan? Apakah dana tersebut akan hangus, atau masih bisa diklaim di kemudian hari?

Dana BSU yang Tidak Dicairkan: Kembali ke Negara

Secara sederhana, dana BSU yang tidak dicairkan oleh penerima dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan memiliki nasib yang pasti: dikembalikan ke kas negara.

Mekanisme ini bukanlah kebijakan sembarangan, melainkan bagian dari tata kelola anggaran negara yang ketat.

Anggaran untuk bantuan sosial seperti BSU disiapkan untuk periode tertentu, dan jika tidak terserap dalam periode tersebut, dana akan ditarik kembali ke pusat.

Proses ini memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan tidak mengendap sia-sia di rekening penampungan.

Ada beberapa alasan umum mengapa dana BSU bisa berakhir tidak dicairkan. Pertama, banyak penerima yang tidak melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang ditunjuk, seperti Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Baca Juga: BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?

Padahal, aktivasi rekening adalah langkah pertama dan paling vital untuk mengakses dana. Kedua, ada pula kasus di mana data penerima tidak lengkap atau tidak valid, sehingga proses verifikasi tidak dapat diselesaikan.

Tanpa verifikasi yang tuntas, bank penyalur tidak dapat memproses pencairan dana, dan dana tetap tertahan.

Terakhir, kurangnya informasi atau kelalaian dari penerima, yang mungkin tidak menyadari bahwa dana BSU mereka sudah tersedia, juga menjadi faktor signifikan.

Sebagai contoh, dalam program BSU tahun 2022 dan 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas waktu yang jelas bagi para pekerja untuk mencairkan dana.

Batas waktu ini diberikan selama beberapa bulan setelah dana disalurkan. Jika seorang pekerja melewatkan tenggat waktu tersebut, misalnya, karena sibuk, lupa, atau alasan lainnya, maka sistem secara otomatis akan menarik kembali dana yang belum dicairkan.

Artinya, dana tersebut tidak lagi menjadi hak pribadi si penerima dan tidak bisa ditarik secara individu.

Pentingnya Bertindak Cepat dan Proaktif

Mengingat risiko ini, langkah terbaik bagi setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU adalah bertindak proaktif dan segera. Disarankan untuk secara rutin memeriksa status penerimaan melalui portal resmi yang disediakan oleh pemerintah, seperti situs bsu.kemnaker.go.id. Setelah status 'lolos verifikasi' muncul, langkah berikutnya adalah segera mengunjungi kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa dokumen identitas diri yang sah, seperti KTP. Jangan menunda-nunda proses ini. Setiap hari penundaan menambah risiko dana kembali ke negara.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Terlambat?

Jika dana BSU telah ditarik kembali ke kas negara karena melewati batas waktu pencairan, sayangnya dana tersebut tidak dapat diklaim kembali. Hal ini sejalan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang mengharuskan dana bantuan sosial yang tidak terserap dalam satu tahun anggaran untuk ditutup secara sistem. Oleh karena itu, tidak ada mekanisme untuk pencairan ulang atau klaim individual di luar jadwal yang telah ditetapkan. Bantuan ini bersifat satu kali dalam satu tahun anggaran, dan tidak bisa diakumulasi atau diklaim di tahun berikutnya.

Lebih dari sekadar kehilangan dana, ada konsekuensi lain yang mungkin terjadi. Pertama, nama penerima yang tidak aktif atau tidak responsif bisa dikeluarkan dari daftar evaluasi untuk BSU tahap berikutnya. Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan agar lebih tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan proaktif.

Namun, kehilangan kesempatan menerima BSU bukan berarti pintu bantuan lainnya tertutup. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki program-program pendukung lain yang bisa diakses, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau berbagai program pelatihan kerja. Informasi mengenai program-program ini biasanya tersedia di situs resmi Kemnaker atau aplikasi SIAPkerja.

Kontributor : Rizqi Amalia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI