Heboh Tunjangan Rumah DPR Tembus Rp50 Juta, Istana Ogah Ikut Campur: Tanyakan ke Bu Menkeu

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:41 WIB
Heboh Tunjangan Rumah DPR Tembus Rp50 Juta, Istana Ogah Ikut Campur: Tanyakan ke Bu Menkeu
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Polemik mengenai kenaikan tunjangan fantastis bagi anggota DPR RI memasuki babak baru. Istana Kepresidenan secara tegas melempar tanggung jawab penuh soal tunjangan perumahan yang angkanya disebut mencapai Rp50 juta per bulan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sikap Istana ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat dicecar wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Alih-alih memberi penjelasan detail, Prasetyo justru mengarahkan semua pertanyaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Makanya, tanyakan ke Bu Menkeu," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Prasetyo menjelaskan bahwa posisi pemerintah, khususnya Kemensetneg, dalam urusan ini sangat terbatas. Menurutnya, penyesuaian tunjangan ini muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan baru di mana anggota dewan tidak lagi menempati rumah jabatan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Sebagai gantinya, fasilitas tersebut dialihkan menjadi tunjangan dalam bentuk uang tunai. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme perhitungan, penyesuaian, dan penetapan besaran tunjangan tersebut adalah wewenang mutlak Kementerian Keuangan.

“Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata. Jadi silakan ditanyakan ke Ibu Menkeu,” ujar Prasetyo, memperjelas posisi Istana.

Ia juga meluruskan bahwa pengelolaan aset rumah jabatan DPR selama ini mayoritas berada di bawah kendali Kemenkeu. Pihak Kemensetneg, kata dia, hanya menangani sebagian kecil dari total blok perumahan tersebut.

“Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” katanya.

Baca Juga: Geger Tunjangan Naik: Gaji DPR RI Salip Parlemen Malaysia, Pepet Singapura

Sebelumnya, isu kenaikan tunjangan ini diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Dalam keterangannya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8), Adies mengakui adanya penyesuaian tunjangan tersebut.

Ia berdalih bahwa gaji pokok anggota DPR tidak pernah mengalami kenaikan selama 15 tahun terakhir.

Oleh karena itu, penyesuaian pada pos tunjangan dianggap wajar, termasuk tunjangan perumahan yang besarannya mencapai sekitar Rp50 juta per bulan sebagai kompensasi atas ditiadakannya rumah dinas.

Dengan tambahan berbagai tunjangan lain seperti biaya bahan bakar (BBM), tunjangan beras, dan uang makan, total penerimaan bersih (take home pay) yang diterima seorang anggota DPR setiap bulannya bisa mencapai hampir Rp70 juta.

Adies mengatakan bahwa perubahan kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hidup saat ini, seraya memastikan para wakil rakyat tetap dapat menjalankan tiga fungsi utamanya legislasi, anggaran, dan pengawasan, secara optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang juga dicanangkan pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI