Seruan ini menyebar secara organik dari akun ke akun, menunjukkan adanya resonansi yang kuat dengan sentimen publik, namun tanpa komando yang jelas.
Pihak keamanan dan pengamat intelijen mewaspadai kemungkinan bahwa seruan ini adalah provokasi yang sengaja diciptakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk memancing kerusuhan atau menguji stabilitas pemerintahan baru.
Meski demikian, belum ada pemberitahuan resmi mengenai aksi unjuk rasa ini yang masuk ke pihak kepolisian.
![Ilustrasi 575 anggota DPR RI. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/21/14855-ilustrasi-575-anggota-dpr-ri-ist.jpg)
Mungkinkah Membubarkan DPR Secara Konstitusional?
Di luar perdebatan hoax atau nyata, tuntutan "Bubarkan DPR" sendiri adalah sebuah permintaan yang secara konstitusional hampir mustahil untuk dipenuhi.
Indonesia menganut sistem presidensial dengan prinsip checks and balances, di mana eksekutif (presiden) tidak memiliki wewenang untuk membubarkan legislatif (DPR) secara sepihak.
"Membubarkan DPR akan menjadi preseden yang sangat berbahaya bagi demokrasi. Itu adalah langkah inkonstitusional yang bisa membawa negara ke dalam kediktatoran," ungkap seorang pakar hukum tata negara.
Terlepas dari apakah demonstrasi ini akan terjadi dalam skala besar atau tidak, viralnya seruan ini sudah menjadi sebuah pesan yang sangat kuat.
Ini adalah cerminan dari tingkat ketidakpercayaan dan kekecewaan publik yang telah mencapai titik nadir terhadap lembaga perwakilannya.
Baca Juga: Blunder Lagi, Nafa Urbach Maklumi Rakyat yang Tak Percaya Lagi Anggota DPR: Wajar Siih...
Menurut Anda, apakah seruan "bubarkan DPR" ini wajar sebagai puncak kekecewaan, atau sudah berlebihan dan berbahaya bagi demokrasi?
Sampaikan analisis Anda di kolom komentar.