“Tim telah mengamankan 14 orang,” kata Budi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi K3.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ungkap Fitroh.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, yaitu Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara yang berat.