Akal Bulus 'Sultan Kemnaker': Terima Duit Haram Rp69 Miliar, Harta di LHKPN Cuma Secuil

Senin, 25 Agustus 2025 | 11:43 WIB
Akal Bulus 'Sultan Kemnaker': Terima Duit Haram Rp69 Miliar, Harta di LHKPN Cuma Secuil
Irvian Bobby Mahendro. (Antara)

“Tim telah mengamankan 14 orang,” kata Budi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi K3.

“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ungkap Fitroh.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, yaitu Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara yang berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?