Suara.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan penjelasan terkait kebijakan baru mengenai tunjangan perumahan bagi anggota dewan periode 2024-2029.
Mulai Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan sebagai gantinya akan menerima dana tunjangan untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan akan diberikan kepada setiap anggota dewan.
Namun, ia menekankan bahwa pembayaran ini hanya berlangsung selama satu tahun.
"Anggota DPR akan menerima tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025," jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco menegaskan bahwa total dana yang diterima selama satu tahun tersebut, yakni Rp 600 juta, harus digunakan oleh para legislator untuk membiayai kontrak rumah selama keseluruhan periode jabatan mereka dari 2024 hingga 2029.
Mekanisme pembayaran secara angsuran ini ditempuh karena anggaran tidak mencukupi untuk diberikan sekaligus di awal masa jabatan.
"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun," tambahnya.
Dengan demikian, setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi menerima tunjangan perumahan bulanan tersebut.
Baca Juga: Demo DPR Ricuh: Tembok Dihajar Tulisan 'Who Needs Gibran' hingga Sindiran Gaji Dewan 'IQ Jongkok'!
"Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah nggak ada lagi," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Kebijakan ini diambil setelah fasilitas perumahan anggota DPR di Kalibata dan Ulujami dinilai sudah tidak layak huni dan tidak ekonomis untuk dipertahankan.
Sebagai kompensasi, pemerintah dan DPR menyepakati pemberian tunjangan dalam bentuk uang tunai.
Dasco mengakui bahwa penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya telah menimbulkan polemik di masyarakat luas.
![Personel polisi menghalau pengunjuk rasa di Jalan Letjend S Parman, depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/25/17722-aksi-unjuk-rasa-di-depan-dpr-demo-di-dpr-demo-di-dpr-ricuh.jpg)
Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme dan tujuan dari kebijakan tunjangan perumahan yang baru.
Sebelumnya, aksi massa menuntut pembubaran DPR terjadi sepanjang Senin (25/8/2025). Massa yang terdiri dari kelompok mahasiswa, masyarakat sipil hingga anak STM menyuarakan pembubabaran DPR yang melukai hati rakyat.