Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pergantian pemain dalam praktik dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Irvian Bobby Mahendro menjadi salah satu pemain yang diganti.
Irvian yang dijuluki sebagai 'Sultan' ini merupakan salah satu orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.
Asep mengungkapkan bahwa Irvian diganti dari jajaran pengurus praktik pemerasan itu lantaran dinilai tidak loyal kepada atasan.
"Diganti itu karena IBM dianggap kurang loyal gitu ya, seperti itu. Loyal kepada para petingginya gitu ya, para petingginya. Itu yang sedang kita dalami juga," kata Asep kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Meski begitu, Asep belum merinci lebih jauh soal atasan yang dimaksud. Dia hanya menyebut posisi Irvian kemudian digantikan oleh ASN Kemnaker lainnya, yaitu Subhan.
"Pergantian dari IBM ke SBHN ini, itu kan baru di awal-awal tahun inilah," ujar Asep.
Dari penyidikan sementara, Irvian diduga melakukan praktik pemerasan itu sejak 2019. Namun, Asep menyebut penyidik akan mendalami lebih jauh terkait praktik pemerasan sebelum 2019.
"Jadi, mengapa kok 2019 dipotong di situ ya? Apakah yang tahun sebelumnya tidak ada? itu sedang kami dalami," sebut Asep.
Baca Juga: Ngotot Periksa Rektor USU, KPK Sebut Muryanto Amin Masuk 'Circle' Bobby Nasution dan Topan Ginting
"Kenapa kami dari penyidik meyakini atau sampai saat ini menduga bahwa memang praktik ini ada sebelumnya? Karena sebetulnya di tahun 2024 atau awal 2025, itu juga terjadi pergantian," tandas dia.
Resmi Tahan Noel dkk
KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker.
Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Immanuel Ebenezer Noel.
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.
Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Imbas dari kasus pemerasan di Kemenaker, Noel pun langsung dipecat dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.