"Revisi UU ini bukan untuk mengubah esensi ibadah, tetapi untuk menyempurnakan sistem sesuai dinamika dan kebutuhan jemaah," jelas Supratman.
Dengan adanya kementerian khusus, pemerintah berharap tata kelola haji dan umrah akan naik kelas, memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi jutaan jemaah Indonesia