Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 16 Januari 2026 | 16:08 WIB
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, berkomitmen mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset secara komprehensif di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
  • Regulasi ini penting untuk pemulihan aset kejahatan ekonomi namun harus menjunjung tinggi asas keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.
  • RUU tersebut bertujuan mengonsolidasikan aturan terpisah dan menjamin manajemen aset pascapenyitaan demi kepentingan publik.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyatakan komitmennya untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset secara komprehensif dan akuntabel.

Hal tersebut disampaikan usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI (BKD) yang membahas perkembangan naskah akademik dan draf RUU tersebut di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Ia menekankan bahwa regulasi ini harus disusun dengan sangat hati-hati karena menyangkut persoalan mendasar dalam penegakan hukum, terutama masih rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan ekonomi di Indonesia selama ini.

“Komisi III memandang bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegas Adang kepada wartawan, dikutip Sabtu (16/1/2026).

Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai aturan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang.

Selain itu, RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait mekanisme perampasan aset, baik yang didasarkan pada putusan pidana maupun melalui mekanisme tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

Adang juga menyoroti aspek pascapenyitaan, di mana negara dituntut memiliki sistem manajemen aset yang kuat dan bersih agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh rakyat.

“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” kata Adang.

Guna memastikan kualitas undang-undang tersebut, Komisi III DPR RI berkomitmen membuka ruang partisipasi yang luas bagi publik, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil.

baca juga

Adang mengingatkan bahwa ketergesa-gesaan dalam pembahasan harus dihindari agar tidak ada hak warga negara yang tercederai.

“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik

Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 12:51 WIB

Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'

Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 18:33 WIB

Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan

Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:14 WIB

Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang

Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 16:37 WIB

BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita

BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 15:05 WIB

Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III

Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:02 WIB

RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal

RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:00 WIB

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:47 WIB

Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'

Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 20:48 WIB

Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya

Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 20:26 WIB

Terkini

Potret Bangunan TK Negeri Tambora 01 yang Rusak Parah, Akhirnya Masuk Prioritas Revitalisasi 2027

Potret Bangunan TK Negeri Tambora 01 yang Rusak Parah, Akhirnya Masuk Prioritas Revitalisasi 2027

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:59 WIB

Hyundai Recall 95 Ribu Unit Genesis Akibat Potensi Jok Elektrik Terbakar

Hyundai Recall 95 Ribu Unit Genesis Akibat Potensi Jok Elektrik Terbakar

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:55 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran: Antara Janji Sejahtera dan Realitas Harga di Pasar

2 Tahun Prabowo-Gibran: Antara Janji Sejahtera dan Realitas Harga di Pasar

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Malaysia Minta Negara ASEAN Perketat Pengawasan Titik Panas Kebakaran Hutan Indonesia

Malaysia Minta Negara ASEAN Perketat Pengawasan Titik Panas Kebakaran Hutan Indonesia

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Bukan Sekadar Main Gadget, Begini Cara Teknologi Bisa Jadi Media Belajar Anak

Bukan Sekadar Main Gadget, Begini Cara Teknologi Bisa Jadi Media Belajar Anak

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:42 WIB

Suahasil Rombak Lagi Pejabat Kemenkeu, Ada Dirjen hingga Staf Ahli

Suahasil Rombak Lagi Pejabat Kemenkeu, Ada Dirjen hingga Staf Ahli

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Sering Dapat Laporan Ekonomi RI Baik-baik Saja, Purbaya: Pejabat Lapor Asal Bapak Senang

Prabowo Sering Dapat Laporan Ekonomi RI Baik-baik Saja, Purbaya: Pejabat Lapor Asal Bapak Senang

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Dua Anggota DPRD Pekanbaru Ribut Saling Cekik di Bandara Soetta, Polisi Kantongi Bukti CCTV

Dua Anggota DPRD Pekanbaru Ribut Saling Cekik di Bandara Soetta, Polisi Kantongi Bukti CCTV

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:31 WIB

LEPAS Pamerkan Fitur Parkir Otomatis dan Daya Listrik V2L di Tiongkok

LEPAS Pamerkan Fitur Parkir Otomatis dan Daya Listrik V2L di Tiongkok

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Arema FC Resmi Pecat Marcos Santos usai Dibantai Persija Jakarta

Arema FC Resmi Pecat Marcos Santos usai Dibantai Persija Jakarta

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:25 WIB

×