Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut

Jum'at, 16 Januari 2026 | 15:32 WIB
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
ilustrasi ijazah Jokowi (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
  • Penghentian penyidikan dua tersangka tersebut diputuskan pada 16 Januari 2026 melalui keadilan restoratif.
  • Berkas tiga tersangka lain, termasuk Roy Suryo, tetap dilanjutkan proses hukumnya menuju kejaksaan.

Suara.com - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua tersangka yang perkaranya dihentikan tersebut yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus. Penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menerapkan mekanisme keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Menurut Budi, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan tersangka, serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum dipastikan tetap berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.

Selain pengiriman berkas, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

“Untuk tersangka yang perkaranya tidak dihentikan, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelas Budi.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI