6 Fakta Kadis DKP Bengkulu Jadi Tersangka Tabrak Lari: Mobil Dinas Ditutup Terpal

Wakos Reza Gautama | Suara.com

Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:16 WIB
6 Fakta Kadis DKP Bengkulu Jadi Tersangka Tabrak Lari: Mobil Dinas Ditutup Terpal
Fakta Kepala Dinas DKP Bengkulu jadi tersangka tabrak lari. [ANTARA]

Suara.com - Sebuah tragedi di jalanan Kota Bengkulu menyeret nama seorang pejabat tinggi ke dalam pusaran kasus pidana. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, kini harus menanggalkan jabatannya untuk sementara dan mengenakan seragam tahanan.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang warga bernama Adi Afrianto (49) pada Minggu pagi, 18 Agustus 2025.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, bukan hanya karena status pelaku, tetapi juga karena serangkaian fakta mengejutkan yang terungkap selama proses penyidikan oleh Polresta Bengkulu.

Berikut adalah 6 fakta kunci yang merangkum kasus tabrak lari maut yang menggemparkan Bengkulu.

1. Pelaku Adalah Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu

Fakta paling menonjol dari kasus ini adalah identitas pelaku. Tarzan Naidi bukanlah warga biasa, melainkan seorang pejabat eselon II yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu.

Statusnya sebagai abdi negara yang seharusnya menjadi panutan justru tercoreng oleh perbuatan yang dinilai tidak bertanggung jawab. Korbannya, Adi Afrianto, seorang warga Kelurahan Pagar Dewa, tewas seketika di lokasi kejadian.

2. Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Pihak kepolisian tidak main-main dalam menerapkan sanksi hukum. Alih-alih hanya dikenakan pasal kelalaian, Tarzan Naidi dijerat dengan pasal berlapis yang memberatkan.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Sudarno, menjelaskan bahwa ada dua pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang dikenakan.

Pertama, Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kedua, Pasal 312 tentang tindak pidana melarikan diri setelah kecelakaan.

"Untuk Pasal 310 ancamannya enam tahun penjara, sedangkan Pasal 312 tiga tahun penjara," kata Sudarno dikutip dari ANTARA.

Jika digabungkan, sang Kadis terancam hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara dan saat ini telah resmi ditahan di sel Mapolresta Bengkulu.

3. Menggunakan Mobil Dinas dan Berusaha Ditutupi Terpal

Fakta yang menambah miris kasus ini adalah kendaraan yang digunakan pelaku. Mobil jenis Innova berwarna biru itu bukanlah milik pribadi, melainkan mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, lengkap dengan pelat merahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siswi SMA Tewas Usai Ditabrak Mobil Dinas Kapolres Madina, Bripda AK Diperiksa Propam

Siswi SMA Tewas Usai Ditabrak Mobil Dinas Kapolres Madina, Bripda AK Diperiksa Propam

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 15:54 WIB

Kecelakaan Tunggal di Dekat GT Rawamangun Jakarta Timur, Taksi Terbalik dan Rusak Parah

Kecelakaan Tunggal di Dekat GT Rawamangun Jakarta Timur, Taksi Terbalik dan Rusak Parah

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 14:42 WIB

Avanza Kehabisan Bensin, Ditabrak Hilux di Tol Jagorawi: Satu Tewas, Dua Luka

Avanza Kehabisan Bensin, Ditabrak Hilux di Tol Jagorawi: Satu Tewas, Dua Luka

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 07:37 WIB

Detik-detik Mencekam Motor Vario Masuk Kolong Bus TransJakarta di Jalan Yos Sudarso

Detik-detik Mencekam Motor Vario Masuk Kolong Bus TransJakarta di Jalan Yos Sudarso

News | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10:43 WIB

Tragis! Kecelakaan hingga Masuk Kolong Bus Transjakarta di Koja, Nasib Pemotor Bagaimana?

Tragis! Kecelakaan hingga Masuk Kolong Bus Transjakarta di Koja, Nasib Pemotor Bagaimana?

News | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB