Suara.com - Kasus pesta sabun diskotik Bandung yang digelar di Brotherhood Bunker, Ciumbuleuit, Kota Bandung, menuai sorotan publik dan viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan cewek berbikini joget-joget diiringi musik dan sabun.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turun langsung melakukan penggerebekan pada Selasa (26/8/2025) malam. Pemerintah Kota Bandung pun memberi peringatan keras terhadap pengelola tempat hiburan tersebut.
Erwin menegaskan acara tersebut mencederai moral masyarakat Kota Bandung. “Ini mencederai warga Bandung. Hiburan boleh, asal ada izin dan tidak melanggar Perda. Kalau terbukti melanggar, kami segel. Kalau tidak, manajemen harus buat pernyataan tidak akan mengulanginya,” tegasnya.
Pesta sabun diskotik Bandung ini memicu reaksi publik karena dianggap menampilkan adegan tidak pantas dan memperlihatkan aurat.
Pemerintah menerima banyak laporan dari warga dan organisasi kemasyarakatan yang merasa resah, sehingga Pemkot Bandung langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Berikut fakta-fakta viralnya video pesta sabun di diskotik Bandung.
1. Viral di Media Sosial dan Tuai Kecaman
Acara pesta sabun ini menjadi viral setelah sejumlah foto dan video tersebar luas di media sosial. Konten tersebut memperlihatkan pengunjung yang basah kuyup di tengah busa sabun, memicu kontroversi di tengah masyarakat Kota Bandung.
2. Penggerebekan Dipimpin Wakil Wali Kota Bandung
Penggerebekan langsung dipimpin Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama Satpol PP. Erwin menegaskan Pemkot Bandung tidak akan mentolerir acara hiburan yang melanggar norma dan aturan daerah.
3. Izin Lengkap
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Brotherhood Bunker memiliki izin usaha lengkap, mulai dari izin restoran, bar, klub malam, hingga perdagangan minuman beralkohol kategori A, B, dan C. Namun, Satpol PP menemukan kelalaian manajemen yang bekerja sama dengan event organizer (EO) penyelenggara acara tersebut.
4. EO Diduga Jadi Penyebab Acara Melanggar Aturan
Satpol PP menilai EO yang bekerja sama dengan pengelola tidak mematuhi aturan. Pemerintah meminta pengelola membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
5. Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Tegas