Nenek 93 Tahun di Bali Divonis Lepas dari Pidana oleh Hakim Langsung Ucap Arigatou

Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:07 WIB
Nenek 93 Tahun di Bali Divonis Lepas dari Pidana oleh Hakim Langsung Ucap Arigatou
Persidangan Ni Nyoman Reja di PN Denpasar, Kamis (28/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Menurutnya, prosesdur hukum itu menjelaskan persoalan perdata ini seharusnya diselesaikan secara perdata dan tidak dibawa ke ranah pidana.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan sesuai prosedur hukum,” imbuh dia.

“Perkara yang didahului dengan perkara perdata harus dinyatakan secara perdata dulu. Kalau sudah menang melalui perdata baru ditindaklanjuti. Kalau ini kan tidak, perdatanya belum putus tapi pidananya dijalankan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai putusan yang dibacakan majelis hakim.

Namun demikian, Vinsensius menghormati hak yang dimiliki JPU jika nanti mengajukan kasasi ke MA.

“Kalau itu haknya mereka (mengajukan kasasi), kita tidak bisa mencampuri urusan JPU, itu haknya JPU,” ucap Vinsensius.

Kasus yang menimpa Ni Nyoman Reja sempat viral pada awal masa persidangan.

Hal tersebut lantaran nenek itu harus dibopong menuju ruang persidangan karena usianya yang sudah renta.

Itulah yang kemudian menarik simpati warganet.

Baca Juga: Silsilah Keluarga DJ Panda, Kakeknya Bukan Orang Sembarangan?

Reja menjadi salah satu dari 17 terdakwa yang terseret dalam kasus ini.

Mereka didakwa terlibat dalam pemalsuan silsilah keluarga I Wayan Riyeg.

Reja dan 16 terdakwa lainnya didakwa sejak 11 Mei 2022 lalu usai memalsukan silsilah keluarga dengan membuat surat pernyataan waris.

Kasus ini sejatinya sudah sempat dibawa dalam perkara perdata beberapa tahun silam.

Namun, Vinsensius menjelaskan jika status gugatan perdata itu masih berstatus NO, yang berarti gugatan tersebut memiliki kesalahan formil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?