Nenek 93 Tahun di Bali Divonis Lepas dari Pidana oleh Hakim Langsung Ucap Arigatou

Eviera Paramita Sandi

Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:07 WIB
Nenek 93 Tahun di Bali Divonis Lepas dari Pidana oleh Hakim Langsung Ucap Arigatou
Persidangan Ni Nyoman Reja di PN Denpasar, Kamis (28/8/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Kesimpulan
  • Nenek 93 Tahun di Bali dilepaskan dari dakwaan hukum
  • Kasusnya diputuskan bukan tindak pidana
  • Sengketa tanah waris tak dilanjutkan di ranah pidana

Suara.com - Usai sudah perjuangan Ni Nyoman Reja (93) yang dengan tubuh rentanya harus mengikuti persidangan hampir setiap pekan.

Kini, Reja dan 16 terdakwa lain dalam kasus penggelapan silsilah keluarga demi warisan divonis bebas oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Aline Oktavia Kurnia mengaku sempat deg-degan kepada para terdakwa sebelum membacakan putusan.

Hakim Aline kemudian membacakan putusan yang melepaskan semua terdakwa dari gugatan pidana pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/8/2025).

Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan silsilah tersebut namun bukan merupakan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," papar Aline.

"Kedua, melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukuman atau onslag van recht vervolging. Ketiga, memulihkan hak para terdakwa dari pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," sambung dia.

Putusan itu langsung disambut riuh tepuk tangan dari pihak keluarga yang menyaksikan persidangan secara langsung.

Sempat terdengar juga pekikan “Satyam Eva Jayate” yang memiliki arti “Hanya Kebenaran yang akan Berjaya” yang diteriakkan oleh penonton sidang.

Meski terpaku di atas kursi rodanya, rasa semringah juga tak dapat ditahan Ni Nyoman Reja setelah diberi tahu oleh kuasa hukumnya jika dia dinyatakan bebas dari hukuman.

Senyuman lebar juga diperlihatkannya kepada orang-orang yang memberinya selamat serta kamera awak media.

Dengan kursi roda yang didorong oleh anggota keluarganya, dia pun meninggalkan ruang sidang dengan melambaikan tangannya ke arah kamera.

Ditemui usai persidangan, Reja mengaku senang setelah divonis bebas bersama keluarganya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah membantunya.

“Senang (sudah bebas). Terima kasih, arigatou!” ucap Reja terbata-bata.

Perwakilan kuasa hukum keluarga Reja, Vinsensius Jala juga berterima kasih kepada majelis hakim karena sudah memutuskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum meliputi yurisprudensi dan Perma nomor 1 tahun 1956.

Menurutnya, prosesdur hukum itu menjelaskan persoalan perdata ini seharusnya diselesaikan secara perdata dan tidak dibawa ke ranah pidana.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan sesuai prosedur hukum,” imbuh dia.

“Perkara yang didahului dengan perkara perdata harus dinyatakan secara perdata dulu. Kalau sudah menang melalui perdata baru ditindaklanjuti. Kalau ini kan tidak, perdatanya belum putus tapi pidananya dijalankan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai putusan yang dibacakan majelis hakim.

Namun demikian, Vinsensius menghormati hak yang dimiliki JPU jika nanti mengajukan kasasi ke MA.

“Kalau itu haknya mereka (mengajukan kasasi), kita tidak bisa mencampuri urusan JPU, itu haknya JPU,” ucap Vinsensius.

Kasus yang menimpa Ni Nyoman Reja sempat viral pada awal masa persidangan.

Hal tersebut lantaran nenek itu harus dibopong menuju ruang persidangan karena usianya yang sudah renta.

Itulah yang kemudian menarik simpati warganet.

Reja menjadi salah satu dari 17 terdakwa yang terseret dalam kasus ini.

Mereka didakwa terlibat dalam pemalsuan silsilah keluarga I Wayan Riyeg.

Reja dan 16 terdakwa lainnya didakwa sejak 11 Mei 2022 lalu usai memalsukan silsilah keluarga dengan membuat surat pernyataan waris.

Kasus ini sejatinya sudah sempat dibawa dalam perkara perdata beberapa tahun silam.

Namun, Vinsensius menjelaskan jika status gugatan perdata itu masih berstatus NO, yang berarti gugatan tersebut memiliki kesalahan formil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Desa di Bali Siap Mandiri Energi Lewat PLTS, Begini Strateginya

Tiga Desa di Bali Siap Mandiri Energi Lewat PLTS, Begini Strateginya

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:30 WIB

Nelayan di Bali Terapkan Teknologi Perahu Listrik untuk Melaut

Nelayan di Bali Terapkan Teknologi Perahu Listrik untuk Melaut

Foto | Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:49 WIB

Pedro Monteiro Ajak Madura United Ganti Fokus ke Laga Keempat, Siap Tempur?

Pedro Monteiro Ajak Madura United Ganti Fokus ke Laga Keempat, Siap Tempur?

Your Say | Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:02 WIB

Terkini

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:56 WIB

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:47 WIB

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:42 WIB

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!

Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:14 WIB

Perdana Menteri Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Doha

Perdana Menteri Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Doha

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:13 WIB

Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global

Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:54 WIB

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:36 WIB

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:19 WIB

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:13 WIB