- Nenek 93 Tahun di Bali dilepaskan dari dakwaan hukum
- Kasusnya diputuskan bukan tindak pidana
- Sengketa tanah waris tak dilanjutkan di ranah pidana
Suara.com - Usai sudah perjuangan Ni Nyoman Reja (93) yang dengan tubuh rentanya harus mengikuti persidangan hampir setiap pekan.
Kini, Reja dan 16 terdakwa lain dalam kasus penggelapan silsilah keluarga demi warisan divonis bebas oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Aline Oktavia Kurnia mengaku sempat deg-degan kepada para terdakwa sebelum membacakan putusan.
Hakim Aline kemudian membacakan putusan yang melepaskan semua terdakwa dari gugatan pidana pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/8/2025).
Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan silsilah tersebut namun bukan merupakan tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," papar Aline.
"Kedua, melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukuman atau onslag van recht vervolging. Ketiga, memulihkan hak para terdakwa dari pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," sambung dia.
Putusan itu langsung disambut riuh tepuk tangan dari pihak keluarga yang menyaksikan persidangan secara langsung.
Sempat terdengar juga pekikan “Satyam Eva Jayate” yang memiliki arti “Hanya Kebenaran yang akan Berjaya” yang diteriakkan oleh penonton sidang.
Baca Juga: Silsilah Keluarga DJ Panda, Kakeknya Bukan Orang Sembarangan?
Meski terpaku di atas kursi rodanya, rasa semringah juga tak dapat ditahan Ni Nyoman Reja setelah diberi tahu oleh kuasa hukumnya jika dia dinyatakan bebas dari hukuman.
Senyuman lebar juga diperlihatkannya kepada orang-orang yang memberinya selamat serta kamera awak media.
Dengan kursi roda yang didorong oleh anggota keluarganya, dia pun meninggalkan ruang sidang dengan melambaikan tangannya ke arah kamera.
Ditemui usai persidangan, Reja mengaku senang setelah divonis bebas bersama keluarganya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah membantunya.
“Senang (sudah bebas). Terima kasih, arigatou!” ucap Reja terbata-bata.
Perwakilan kuasa hukum keluarga Reja, Vinsensius Jala juga berterima kasih kepada majelis hakim karena sudah memutuskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum meliputi yurisprudensi dan Perma nomor 1 tahun 1956.
Menurutnya, prosesdur hukum itu menjelaskan persoalan perdata ini seharusnya diselesaikan secara perdata dan tidak dibawa ke ranah pidana.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan sesuai prosedur hukum,” imbuh dia.
“Perkara yang didahului dengan perkara perdata harus dinyatakan secara perdata dulu. Kalau sudah menang melalui perdata baru ditindaklanjuti. Kalau ini kan tidak, perdatanya belum putus tapi pidananya dijalankan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai putusan yang dibacakan majelis hakim.
Namun demikian, Vinsensius menghormati hak yang dimiliki JPU jika nanti mengajukan kasasi ke MA.
“Kalau itu haknya mereka (mengajukan kasasi), kita tidak bisa mencampuri urusan JPU, itu haknya JPU,” ucap Vinsensius.
Kasus yang menimpa Ni Nyoman Reja sempat viral pada awal masa persidangan.
Hal tersebut lantaran nenek itu harus dibopong menuju ruang persidangan karena usianya yang sudah renta.
Itulah yang kemudian menarik simpati warganet.
Reja menjadi salah satu dari 17 terdakwa yang terseret dalam kasus ini.
Mereka didakwa terlibat dalam pemalsuan silsilah keluarga I Wayan Riyeg.
Reja dan 16 terdakwa lainnya didakwa sejak 11 Mei 2022 lalu usai memalsukan silsilah keluarga dengan membuat surat pernyataan waris.
Kasus ini sejatinya sudah sempat dibawa dalam perkara perdata beberapa tahun silam.
Namun, Vinsensius menjelaskan jika status gugatan perdata itu masih berstatus NO, yang berarti gugatan tersebut memiliki kesalahan formil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda