Salah satu anggota Brimob dalam pemeriksaan itu mengaku bahwa ia terus bergerak maju untuk mencari jalan keluar demi keselamatan rekan-rekannya.
"Ya saya berusaha mencari jalan, menyelamatkan," kata dia.
Menanggapi perkembangan ini, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menggelar konferensi pers pada hari yang sama.
Ia memastikan bahwa ketujuh terduga pelanggar tersebut telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif.
"Masih dalam pemeriksaan dan pendalaman," kata Irjen Pol Abdul Karim.
Ia menegaskan bahwa dari gelar perkara awal, sudah ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa mereka telah melanggar kode etik profesi kepolisian.
Sebagai sanksi awal, tindakan tegas langsung diambil.
"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus di Div Propam Polri selama 20 hari kedepan. Jadi sejak 29 Agustus sampai 17 September," ujarnya.
Irjen Pol Abdul Karim, jenderal bintang dua lulusan Akpol 1995, juga merinci peran masing-masing personel di dalam rantis tersebut.
Baca Juga: Rezeki Sudah Diatur, Nyawa Kawan Tak Bisa Diganti: Ojol Rela 'Off Bid' Demi Keadilan untuk Affan
"Dua orang duduk di depan, termasuk pengemudi. Lima lainnya di belakang."
Rantis tersebut teridentifikasi dikemudikan oleh Bripka R.
Sementara di sampingnya duduk Kompol C yang diduga sebagai komandan tim.
"Yang mengemudikan Bripka R. Sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi Kompol C," ujarnya.
"Adapun yang duduk di belakang, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y."