Berapa Jumlah Anggota DPR? Segini Total Jumlah Gaji dan Tunjangannya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 29 Agustus 2025 | 19:42 WIB
Berapa Jumlah Anggota DPR? Segini Total Jumlah Gaji dan Tunjangannya
Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Puan Maharani menyepakati RUU Desa menjadi inisiatif DPR. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Total 580 anggota DPR akan menerima gaji dan tunjangan fantastis, termasuk pensiun seumur hidup
  • Tidak ada kenaikan gaji, tapi ada tunjangan rumah senilai Rp50 juta
  • Tunjangan 50 juta kabarnya diubah untuk satu tahun

Suara.com - KPU RI menetapkan total 580 orang anggota DPR RI yang berhak duduk di Senayan untuk periode 2024 – 2029. Jumlah ini meningkat dari jumlah di periode sebelumnya yang hanya 575.

580 anggota DPR RI ini terhimpun dalam delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, Nasdem, dan PKS.

Belakangan isu mengenai total gaji anggota DPR gencar diberitakan. Dengan gaji dan sejumlah tunjangan bernilai fantastis, termasuk tunjangan rumah senilai Rp50 juta, seorang anggota DPR bisa membawa pulang lebih dari Rp100 juta per bulan.

Dengan 580 anggota, maka total gaji yang harus dibayarkan untuk seluruh wakil rakyat tersebut tembus Rp58 miliar. Gaji itu dibebankan dari pajak rakyat.

Tak cukup dengan gaji yang fantastis di tengah lesunya ekonomi, anggota DPR juga akan memperoleh uang pensiun seumur hidup kendati hanya menjabat dalam satu periode.

Uang pensiun anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK/02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Besaran uang pensiun wakil rakyat adalah 60 persen dari gaji pokok. Di samping itu, mereka masih akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang akan dibayarkan satu kali sebesar Rp15 juta.

Setiap anggota DPR yang pensiun akan mendapatkan uang tersebut setiap bulan, sepanjang hidupnya. Itu artinya, uang pensiun akan dihentikan jika anggota DPR bersangkutan meninggal dunia.

Namun, apabila anggota DPR tersebut masih memiliki suami/istri yang sah, uang pensiunan masih akan diberikan setengahnya pada mereka.

Baca Juga: Update Demo di Depan Gedung DPR: Massa Berhasil Masuk 'Jebol' Pagar hingga Lompati Gerbang

Benarkah Gaji Anggota DPR Rp3 Juta Per Hari?

Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar fantastis mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI yang disebut-sebut mencapai Rp3 juta per hari atau total Rp90 juta dalam sebulan.

Di tengah simpang siur informasi yang membuat publik bertanya-tanya, Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya angkat bicara.

Ia meluruskan bahwa kebijakan baru yang diterima anggota dewan bukanlah kenaikan gaji pokok, melainkan kompensasi finansial sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang kini telah ditiadakan.

"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," kata Puan Maharani sebagaimana dilansir Antara.

Kebijakan tunjangan rumah dinas ini memang telah diberlakukan untuk anggota DPR RI periode 2024–2029. Puan Maharani, pada Oktober 2024 lalu, sempat menilai bahwa kebijakan ini lebih efektif dan bermanfaat bagi para anggota dewan yang baru menjabat, terutama dalam menjalankan fungsi mereka sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, dana kompensasi tersebut salah satunya bisa dialokasikan untuk memfasilitasi kebutuhan konstituen yang datang dari berbagai daerah pemilihan (dapil) untuk bertemu dengan wakilnya di Jakarta.

"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," jelas Puan.

Penjelasan lebih detail datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam kesempatan terpisah, Indra menegaskan bahwa semua anggota dewan, tanpa terkecuali, akan menerima tunjangan ini. Bahkan, anggota yang sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta pun tetap berhak mendapatkannya.

Indra beralasan bahwa semua anggota DPR memiliki hak dan kewajiban yang setara di mata undang-undang, sehingga perlakuan terkait tunjangan ini pun harus sama dan akan diterima bersamaan dengan gaji bulanan.

"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau komplek Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di Kalibata.

Kebijakan penghapusan fasilitas rumah dinas ini sendiri mulai terungkap ke publik pada awal Oktober 2024. Hal ini merujuk pada Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024.

Surat tersebut secara resmi memerintahkan seluruh anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali rumah jabatan negara.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI