Sahroni, Eko Cs Disanksi Nonaktif di DPR, Formappi: Tetap Digaji, Publik Bakal Lebih Marah!

Erick Tanjung, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 01 September 2025 | 11:57 WIB
Sahroni, Eko Cs Disanksi Nonaktif di DPR, Formappi: Tetap Digaji, Publik Bakal Lebih Marah!
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Dok. Suara.com)

Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai langkah sejumlah partai politik yang hanya menonaktifkan kadernya di DPR RI buntut kontroversi pernyataan soal tunjangan DPR tidak menyelesaikan masalah.

Partai-partai yang mengambil langkah itu antara lain NasDem terhadap Ahmad Sahroni, PAN yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, serta Golkar untuk Adies Kadir. Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP Deddy Sitorus hingga kini belum menerima sanksi.

Ketua Formappi Lucius Karus menyebut keputusan itu terkesan setengah hati. Menurutnya, penonaktifan tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya dikeluhkan publik.

“Keputusan partai-partai itu tentu saja baik sebagai respons atas tuntutan publik yang mengkritik pernyataan dan sikap tidak pantas sejumlah anggota DPR itu terkait tunjangan DPR,” kata Lucius kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

Namun, Lucius menegaskan istilah nonaktif justru menimbulkan masalah baru. Pasalnya, dalam Undang-Undang MD3 tidak dikenal adanya mekanisme penonaktifan anggota DPR.

“Istilah nonaktif ini bukan kata yang dipakai UU MD3 untuk menyebutkan alasan yang bisa digunakan DPR untuk memproses penggantian anggota DPR (PAW),” ujarnya.

Lucius menjelaskan, dalam UU MD3 hanya ada tiga alasan seorang anggota DPR bisa diberhentikan; meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Karena itu, penonaktifan tidak bisa dibaca sebagai sanksi resmi dari partai.

“Nampaknya partai tak cukup berani untuk mengakui kesalahan yang telah dilakukan kader-kader mereka yang memicu kemarahan publik,” tegasnya.

Ia menilai penggunaan istilah nonaktif menunjukkan kegamangan partai. Menurutnya, keputusan itu lebih sebagai strategi menenangkan publik sementara waktu, sembari menunggu situasi mereda.

“Oleh karena itu, keputusan parpol atas Eko, Sahroni Cs lebih nampak sebagai strategi untuk menenangkan publik sementara waktu sembari melihat perkembangan selanjutnya untuk memastikan sanksi terhadap kader-kader mereka,” kata Lucius.

Masalahnya, lanjut Lucius, status nonaktif tetap membuat anggota DPR bersangkutan berhak menerima gaji dan tunjangan. Kondisi ini dikhawatirkan justru memicu kemarahan gelombang kedua dari masyarakat.

“Ketika partai membuat keputusan yang ragu-ragu dengan menggunakan istilah non aktif, maka tunjangan yang jadi akar masalah munculnya aksi massa, masih akan diterima oleh kader-kader non aktif ini,” ucapnya.

Atas dasar itu, Formappi mendesak partai mengambil langkah lebih tegas dengan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kader yang sudah menimbulkan polemik.

“Harusnya partai tegas saja sih agar tak ada lagi diskusi setelah ini yang memungkinkan situasi menjadi tidak kondusif lagi,” tegas Lucius.

Ia juga mengingatkan, penggunaan istilah nonaktif bisa saja hanya dijadikan jeda untuk mengembalikan kader bermasalah itu saat kondisi sudah tenang.

“Kalau parpol ngga merasa bersalah dengan apa yang dilakukan kadernya, ya maka istilah nonaktif ini bisa jadi hanya berarti jeda waktu untuk menenangkan massa di satu sisi, dan di sisi lain untuk mempersiapkan kembalinya kader-kader itu jika publik sudah tenang kembali,” pungkas Lucius.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Harga Asli Patung Iron Man Ahmad Sahroni yang Dijarah: Medy Renaldy Sampai Elus Dada

Terungkap! Harga Asli Patung Iron Man Ahmad Sahroni yang Dijarah: Medy Renaldy Sampai Elus Dada

Your Say | Senin, 01 September 2025 | 11:36 WIB

Anggota DPR Dinonaktifkan Artinya Apa? Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dkk Masih Digaji

Anggota DPR Dinonaktifkan Artinya Apa? Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dkk Masih Digaji

Lifestyle | Senin, 01 September 2025 | 11:33 WIB

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Tumbang: Gelombang Politik Baru dan Aspirasi Rakyat

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Tumbang: Gelombang Politik Baru dan Aspirasi Rakyat

Your Say | Senin, 01 September 2025 | 11:32 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB