Fakta di Balik Pengakuan Viral Provokator Serang Mako Brimob: Catut Nama Anak TNI Agar Lolos

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 01 September 2025 | 11:58 WIB
Fakta di Balik Pengakuan Viral Provokator Serang Mako Brimob: Catut Nama Anak TNI Agar Lolos
Fakta di Balik Pengakuan Viral Provokator Serang Mako Brimob Cikeas Bogor [Egi/Suarabogor]

Atas perbuatannya sebagai provokator, pembawa senjata tajam, dan penyebar berita bohong, M dijerat pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 45A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU ITE (Menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian/permusuhan SARA).
  • Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (Kepemilikan senjata tajam).
  • Pasal 160 KUHP (Penghasutan).

"Dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun," tutup AKBP Wikha.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?