- Aktivis Khariq Anhar ditangkap, pengacara sebut ini upaya pembungkaman.
- Penangkapan dilakukan tanpa surat tugas dan disertai dugaan kekerasan.
- Proses hukum super cepat dinilai janggal dan melanggar prosedur KUHAP.
Suara.com - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras penangkapan dan penahanan pegiat media sosial Khariq Anhar oleh Polda Metro Jaya, yang dinilai lebih mirip aksi penculikan daripada penegakan hukum.
Penangkapan ini disebut disertai pelanggaran prosedur dan dugaan kekerasan.
Wilton Amos Panggabean dari LBH Pekanbaru, yang mendampingi Khariq, membeberkan kronologi penangkapan yang sewenang-wenang pada Jumat (29/8/2025).
"Khariq ditangkap jam 8 pagi di Bandara Soekarno Hatta, Terminal 1, tanpa surat tugas di awal," ujar Wilton dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Senin (1/9/2025).
"Dia dipiting dari belakang, diringkus ke mobil. Awalnya dia menolak ikut karena merasa ini penculikan," lanjutnya.
Wilton juga mengungkapkan bahwa Khariq bahkan diduga dianiaya saat berada di dalam mobil.
"Dia sempat berhenti dan diangkut kembali karena berontak, dan di dalam mobil dia mengaku mendapatkan kekerasan," tambahnya.
Rohim dari LBH Jakarta menegaskan bahwa saat penangkapan, polisi tidak mengenakan atribut lengkap dan tidak menunjukkan surat tugas.
"Ini lebih mirip penculikan daripada penangkapan. Khariq tidak tahu dibawa oleh siapa," katanya.
Baca Juga: Penangkapan Mahasiswa Khariq Anhar Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum Desak Kapolri
Kejanggalan lain terungkap dari proses hukum yang super cepat.
Laporan polisi masuk pada 27 Agustus, keesokan harinya Khariq langsung ditetapkan tersangka tanpa pernah dipanggil sebagai saksi, dan ditangkap pada 29 Agustus.
"Proses penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana tidak terjadi, langsung penyidikan dan penangkapan," tegas Rohim.
Reporter : Maylaffayza Adinda Hollaoena