Suara.com - Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar diamankan Direktorat Reserse Siber Unit II Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang,Banten pada Jumat 29 Agustus 2025.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyayangkan penangkapan Khariq Anhar yang ketika itu akan kembali ke Pekanbaru.
Perwakilan LBH Pekanbaru di TAUD, Wilton Panggabean menyebut penahanan atas mahasiswa Fakultas Pertanian Unri itu terkesan dipaksakan.
"Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik kriminalisasi terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk berpendapat, berekspresi, dan menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan negara," terangnya, Senin (1/9/2025).
Menurut Wilton, penangkapan Khariq Anhar tidak bisa dipandang hanya dalam kerangka perkara hukum biasa tetapi perlu dilihat sebagai upaya sistematis dan terencana untuk membungkam pihak-pihak yang kritis menyuarakan pendapatnya melalui media sosial.
"Tindakan penahanan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sangat serampangan serta tidak mengedepankan prosedur hukum yang baik dan benar," ungkap dia.
Khariq ditangkap bermula dari laporan polisi yang menyatakan bahwa telah melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Padahal yang dilakukan olehnya adalah membuat konten satire yang mempertanyakan larangan pelibatan mahasiswa dalam unjuk rasa pada 28 Agustus lalu.
"Kriminalisasi terhadap Khariq akan memuluskan pembungkaman kepada aktivitas setiap orang yang menyuarakan pendapat dan ekspresi di media sosial," tutur Wilton.
Dia menegas jika kasus yang menimpa Khariq menambah panjang penerapan pasal karet dalam UU ITE yang berpotensi dapat merusak nilai keadilan dan kebenaran yang tertuang dalam konstitusi.
Peristiwa tersebut juga, kata Wilton, menunjukkan bahwa ekspresi politik yang sah sangat rentan untuk dikriminalisasi dan dibungkam dengan dalih dianggap melanggar hukum.
"Anomali dalam kasus ini semakin terasa ketika membaca fakta bahwa orang yang melaporkan Khariq ke Polda Metro Jaya adalah seseorang yang bernama Baringin Jaya Tobing, seorang pengacara," ungkapnya.
Disebut Wilton, Khariq Anhar tidak mengenal dan mengetahui tentang Baringin Jaya Tobing baik secara pribadi maupun di media sosial.
Tidak hanya Khariq, Baringin Jaya Tobing juga kerap menjadi pelapor dalam perkara hukum yang dimana tidak memiliki kaitan dengannya.
Dengan demikian, pelapor tidak mendapatkan kerugian riil dari postingan yang dilakukan oleh Khariq pada media sosial @aliansimahasiswapenggugat.