Kompolnas Pelototi Gelar Perkara Propam: 7 Anggota Brimob Kasus Lindas Ojol Disanksi Pidana Apa?

Selasa, 02 September 2025 | 12:04 WIB
Kompolnas Pelototi Gelar Perkara Propam: 7 Anggota Brimob Kasus Lindas Ojol Disanksi Pidana Apa?
Kompolnas Pelototi Gelar Perkara Propam: 7 Anggota Brimob Kasus Lindas Ojol Disanksi Pidana Apa?
Baca 10 detik

Suara.com - Gelar perkara awal dalam kasus sopir ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Gelar perkara itu digelar di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta pada Selasa (2/9/2025) hari ini. 

Pengawasan langsung terhadap gelar perkara dalam kasus itu diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam alias Cak Anam. 

“Kami Komisioner Kompolnas menghadiri undangan Propam untuk gelar perkara terkait kode etik,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa.

Dia mengatakan, dalam gelar perkara ini akan difokuskan untuk mengetahui konstruksi peristiwa, bentuk pelanggaran, dan bukti-bukti yang ada.

“Semoga ini juga bisa secara simultan mengawali adanya pidana. Kami berharap begitu. Hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya. Yang kedua, jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya,” katanya.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan, tiga lokasi yang menjadi titik kunci penyelidikan adalah kos-kosan Arya Daru. (Suara.com/Novian)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjelaskan, tiga lokasi yang menjadi titik kunci penyelidikan adalah kos-kosan Arya Daru. (Suara.com/Novian)

Pada Senin (1/9), Divisi Propam Polri mengumumkan akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus rantis tabrak ojol ini.

“Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto.

Kolase foto rantis Brimob melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan (kiri), ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tengah diperiksa di Polda Metro Jaya (kanan). [Suara.com]
Kolase foto rantis Brimob melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan (kiri), ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tengah diperiksa di Polda Metro Jaya (kanan). [Suara.com]

Adapun para personel yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Baca Juga: Dalih Diserang Kelompok Anarko, Polisi Salahkan Angin soal Tembakan Gas Air Mata ke Kampus Unisba

Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?