Kasatreskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa para tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster kejahatan yang berbeda.
“4 (tersangka) menyerang petugas, 6 (tersangka) penjarahan,” kata Dicky melalui pesan singkat, Rabu (3/9/2025).
Ia juga mengonfirmasi adanya keterlibatan anak dalam aksi anarkis ini.
"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur," ujarnya.
Dicky menambahkan, dari total 18 orang yang awalnya ditangkap di lokasi, delapan di antaranya telah dipulangkan. Mereka dipulangkan karena tidak terbukti ikut menjarah dan kini berstatus sebagai saksi.
Aksi penjarahan di kediaman Uya Kuya ini diduga kuat merupakan puncak dari kemarahan massa.
Warga disebut-sebut geram atas serangkaian tingkah laku Uya Kuya yang dinilai tidak memiliki empati terhadap kondisi rakyat, terutama di tengah polemik soal tunjangan dewan.