- Ini adalah inti dari penyelidikan KPK. Komisi antirasuah tidak sedang mempersoalkan jual belinya
- KPK secara terbuka menyatakan adanya dugaan kuat bahwa uang pembelian itu berasal dari hasil korupsi.
Suara.com - Kasus dugaan korupsi Bank BJB mendadak punya plot twist baru yang menyeret nama-nama besar. Sebuah transaksi mobil klasik antara putra B.J. Habibie, Ilham Habibie, dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini diselidiki intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan sekadar jual beli biasa, transaksi ini diduga menjadi jalur aliran dana haram. Berikut adalah 4 fakta paling mengejutkan yang perlu kamu tahu dari kasus ini.
1. Dicurigai Dibeli Pakai 'Uang Panas' Korupsi Bank BJB
Ini adalah inti dari penyelidikan KPK. Komisi antirasuah tidak sedang mempersoalkan jual belinya, melainkan sumber uang yang digunakan Ridwan Kamil (RK) untuk membeli mobil Mercy antik tersebut.
KPK secara terbuka menyatakan adanya dugaan kuat bahwa uang pembelian itu berasal dari hasil korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo blak-blakan soal ini. "Penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya kepada saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Artinya, mobil mewah ini dicurigai menjadi salah satu cara untuk "mencuci" atau menikmati uang hasil kejahatan.
2. Skandal Induknya Super Jumbo: Rugikan Negara Rp222 Miliar
Transaksi mobil ini hanyalah satu potongan kecil dari sebuah puzzle korupsi yang masif.
Baca Juga: Putra Presiden BJ Habibie Diperiksa KPK
Kasus utama yang menjadi induk penyelidikan adalah dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Nilai kerugian negaranya tidak main-main, diperkirakan mencapai Rp222 miliar. KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Penyelidikan terhadap Ridwan Kamil adalah bagian dari strategi follow the money untuk melacak ke mana saja uang ratusan miliar itu mengalir.
KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus induk yang merugikan negara Rp222 Miliar:
1. Yuddy Renaldi (YR): Direktur Utama Bank BJB.
2. Widi Hartoto (WH): PPK/Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.