Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditahan Polda Metro Jaya.
Delpedro sebelumnya ditangkap pada Senin (1/9) malam, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut Delpedro resmi ditahan bersama lima tersangka lainnya.
"Benar, telah dilakukan penahanan," kata Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan Kamis (4/9/2025).
Adapun lima tersangka lainnya yang ditahan yakni Staf Lokataru, Mujaffar Salim; admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; dan admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polda Metro, Delpedro dituduhkan dugaan penghasutan.
Dia dituding secara aktif menyebarkan informasi elektronik yang provokatif, menyiarkan pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan, hingga secara spesifik merekrut dan memperalat anak-anak dalam aksi unjuk rasa.
Karenanya Polda Metro Jaya menjerat Delpedro pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Siapa Delpedro Marhaen? Profil Direktur Lokataru Foundation yang Ditangkap dan Vokal Bela HAM