MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 09 Februari 2026 | 14:08 WIB
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
Gedung Mahkamah Agung. (Suara.com)
  • Mahkamah Agung menolak memberikan bantuan hukum bagi dua hakim PN Depok tersangka korupsi sebagai bentuk menjaga kehormatan institusi.
  • Ketua MA mendukung penuh KPK mengusut tuntas kasus korupsi PN Depok, bahkan segera menerbitkan izin penahanan hakim.
  • MA akan memberhentikan sementara dua hakim dan satu juru sita PN Depok yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada 6 Februari.

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengambil sikap tegas dengan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi.

Keputusan ini diumumkan secara resmi sebagai bagian dari komitmen institusi Mahkamah Agung dalam menjaga kehormatan korps hakim.

“Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan muruah MA, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (9/2/2026).

Yanto menyampaikan bahwa Ketua MA, Sunarto, berkomitmen penuh untuk mendukung segala langkah KPK dalam memproses dan mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi di PN Depok, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Salah satu bentuk dukungan nyata tersebut adalah penandatanganan izin penahanan yang dilakukan segera oleh Sunarto setelah penyidik KPK mengajukan permohonan. Hal ini mempercepat proses hukum yang berjalan.

Berdasarkan Pasal 95, 98, dan 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dan penahanan terhadap seorang hakim memang harus mendapatkan izin dari Ketua MA.

“Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada Hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan,” tegas Yanto.

Ketua MA menyatakan kekecewaan mendalam dan sangat menyesalkan peristiwa ini, yang disebutnya telah mencederai keluhuran harkat dan martabat profesi hakim.

Perbuatan tersebut dinilai telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA secara keseluruhan.

Peristiwa ini juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen mewujudkan nihil toleransi atas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pengadilan, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto belum lama ini mengumumkan kenaikan tunjangan bagi para hakim.

Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG dari jabatannya. Sanksi serupa juga akan dijatuhkan kepada aparatur PN Depok lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (6/2) mengumumkan penetapan tersangka terhadap EKA dan BBG dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan suap atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring tujuh orang di wilayah Kota Depok pada 5 Februari 2026.

Selain kedua hakim dan juru sita tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik

Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik

News | Senin, 09 Februari 2026 | 13:42 WIB

Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK

Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK

News | Senin, 09 Februari 2026 | 13:36 WIB

Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:50 WIB

KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta

KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:10 WIB

Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok

Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 06:11 WIB

KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap

KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap

Foto | Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:00 WIB

KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta

KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 23:25 WIB

Terkini

Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini

Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:22 WIB

Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung

Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:19 WIB

Mendagri-Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Naik Drastis

Mendagri-Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Naik Drastis

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:19 WIB

Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis

Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:01 WIB

Modus Black Dollar Terbongkar! 2 WNA Liberia Tak Berkutik Diciduk di Meja Makan Apartemen Meruya

Modus Black Dollar Terbongkar! 2 WNA Liberia Tak Berkutik Diciduk di Meja Makan Apartemen Meruya

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:58 WIB

4 Ucapan Kontroversial Trump di Depan Donatur Partai Republik: Serang Media AS hingga Obama

4 Ucapan Kontroversial Trump di Depan Donatur Partai Republik: Serang Media AS hingga Obama

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:41 WIB

Operasi Senyap Intelijen Iran: 14 Mata-mata AS-Israel Ditangkap di 4 Provinsi

Operasi Senyap Intelijen Iran: 14 Mata-mata AS-Israel Ditangkap di 4 Provinsi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:27 WIB

KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji

KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:02 WIB

Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh

Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:57 WIB

Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses

Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:52 WIB