Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik

Bangun Santoso

Senin, 09 Februari 2026 | 13:42 WIB
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
Ketua Mahkamah Agung Sunarto. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
baca 10 detik
  • Ketua MA Sunarto di Jakarta, Senin (9/2/2026), menyatakan sangat kecewa atas OTT KPK terhadap pimpinan PN Depok.
  • KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, dalam suap pengurusan sengketa lahan pada 6 Februari.
  • Sebagai tindakan tegas, MA menonaktifkan sementara tiga aparatur PN Depok yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi tersebut.

Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, meluapkan kekecewaan dan amarahnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Peristiwa ini dinilai sebagai pukulan telak yang mencederai marwah dan kehormatan lembaga yudikatif, terlebih terjadi tak lama setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tunjangan bagi para hakim.

Melalui Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026), Ketua MA Sunarto secara terbuka menyatakan penyesalan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum peradilan dalam skandal korupsi pengurusan sengketa lahan.

“Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat Hakim, dan perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA RI,” ucap Yanto sebagaimana dilansir Antara.

Kekecewaan ini menjadi berlipat ganda karena kasus ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap komitmen MA untuk memberlakukan nihil toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk penyimpangan.

Ironisnya, skandal ini terungkap justru setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan hakim, yang seharusnya menjadi pendorong peningkatan integritas dan kinerja.

Sanksi Tegas Menanti

Menyikapi skandal memalukan ini, Ketua MA menegaskan dukungannya tanpa syarat kepada KPK untuk membongkar tuntas praktik rasuah di lingkungan peradilan. MA berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dalam menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim.

Sebagai langkah konkret dan cepat, MA akan langsung memberlakukan sanksi administratif tegas. Tiga aparatur pengadilan yang terlibat akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

baca juga

Mereka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).

KPK Tetapkan Lima Tersangka, dari Hakim hingga Swasta

Sebelumnya, pada Jumat (6/2), KPK secara resmi mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok, Jawa Barat. Dua di antaranya merupakan hakim aktif yang memegang posisi puncak di pengadilan tersebut.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi senyap yang digelar tim KPK pada 5 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan total tujuh orang di wilayah Depok.

Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK juga menetapkan Juru Sita YOH sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan dua tersangka dari kalangan swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Kelima tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Mereka disangkakan melanggar pasal 605 huruf a dan/atau pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK

Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK

News | Senin, 09 Februari 2026 | 13:36 WIB

Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi

Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 22:02 WIB

Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur

Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 16:05 WIB

Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK

Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 12:55 WIB

KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor

KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 09:11 WIB

Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:50 WIB

KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta

KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 07:10 WIB

Terkini

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

×