Sentilan Keras Benny Harman untuk Polri: Kejar Penjarah, Bukan Aktivis!

Rabu, 03 September 2025 | 16:55 WIB
Sentilan Keras Benny Harman untuk Polri: Kejar Penjarah, Bukan Aktivis!
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman menyentil Polisi yang memilih menangkap aktivis bukan penjarah. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Benny Harman kritik Polri karena tangkap aktivis Delpedro Marhaen.
  • Polisi diminta fokus kejar pelaku penjarahan, bukan aktivis.
  • Mengajak demo adalah hak konstitusional, bukan tindak kejahatan.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polri. 

Ia menilai polisi telah salah menentukan prioritas dengan lebih memilih mengusut aktivis ketimbang pelaku kriminal.

Benny mempertanyakan penetapan Delpedro sebagai tersangka dugaan provokasi, sementara kasus penjarahan di sejumlah kediaman pribadi belum terungkap.

"Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Ia menegaskan bahwa ajakan untuk berdemonstrasi tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tindakan provokasi kriminal. 

"Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, 'eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor', apa salah?" tuturnya.

Benny mendesak kepolisian untuk transparan mengenai dasar penangkapan Delpedro, terutama terkait unsur provokasi yang dituduhkan. 

"Makanya provokasi apa dulu?" tegasnya.

Menurutnya, negara justru telah gagal melindungi hak dasar warga negara atas rasa aman dan harta bendanya. 

Baca Juga: Direktur Lokataru Jadi Tersangka! Ini Peran 6 Provokator Demo Pelajar 25 Agustus 2025

Menurutnya, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, namun bentuknya bisa melalui media sosial atau internet.

Benny juga menekankan setiap orang boleh mengajak berdemonstrasi, asalkan tidak diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan, seperti membawa alat pukul atau bom molotov.

"Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya', nah kamu salah itu," ungkapnya.

Untuk itu, Benny menganggap negara telah gagal melindungi hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945 khususnya Hak Asasi Manusia yang dengan tegas dijamin dalam Pasal 28G (1) UUD 45, yang berbunyi:

'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (Linkedln)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (Linkedln)

Selain salah mengambil langkah penangkapan Delpedro, Benny menganggap Polri juga telah gagal melindungi hak dasar warga negara atas rasa aman dan harta bendanya dalam kericuhan yang berlangsung pada aksi demonstrasi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?