CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR dan DPR RI!

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 04 September 2025 | 14:01 WIB
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR dan DPR RI!
Gedung DPR RI. [Dok. mpr.go.id]

Namun, sejarah mencatat bahwa pembubaran DPR pernah terjadi sebelum amandemen UUD 1945. Presiden pertama RI, Sukarno, membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960.

Setelah itu, ia membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong melalui Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 sebagai pengganti sistem parlemen yang ada.

Langkah serupa juga pernah dilakukan oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Pada 23 Juli 2001, ia mengeluarkan maklumat presiden yang membekukan DPR dan MPR. Namun, keputusan tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Akibatnya, MPR menggelar sidang istimewa yang berujung pada lengsernya Gus Dur dari jabatan Presiden.

Sebagai lembaga legislatif, DPR RI memegang peran vital dalam sistem pemerintahan Indonesia. Tiga fungsi utamanya adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Melalui fungsi ini, DPR menjadi representasi suara rakyat sekaligus pengawal jalannya kebijakan pemerintah agar tetap sesuai dengan konstitusi dan kepentingan publik.

Kesimpulan

Klaim yang menyebut Presiden Prabowo bekukan sementara MPR/DPR adalah hoaks. Faktanya, Prabowo tidak pernah menyatakan hal tersebut. Unggahan yang beredar di TikTok merupakan konten palsu (fabricated content) yang memanipulasi narasi pidato resmi Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?