- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU digugat secara perdata sebesar Rp 125 triliun
- Alasan utama gugatan adalah riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Austral
- Gugatan ini pada intinya bertujuan untuk menguji secara hukum
Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terseret dalam pusaran hukum seorang warga sipil bernama Subhan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak main-main, nilai gugatan yang ditujukan kepada Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai angka fantastis, yakni Rp 125 triliun.
Akar masalah dari gugatan ini adalah rekam jejak pendidikan Gibran yang dianggap tidak memenuhi persyaratan formal calon wakil presiden menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Subhan, sang penggugat, menyoroti syarat minimal pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan data resmi KPU, Gibran menamatkan pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) di dua institusi luar negeri, yaitu Orchid Park Secondary School di Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch di Sydney, Australia (2004-2007). Inilah yang menjadi titik sengketa utama.
Menurut Subhan, meskipun kedua institusi tersebut setara dengan SMA, UU Pemilu secara spesifik menyebutkan istilah "SLTA" atau "SMA" yang ia tafsirkan merujuk pada sistem pendidikan di Indonesia.
Ia berpendapat bahwa undang-undang tidak memberikan mandat kepada KPU untuk menafsirkan ijazah dari luar negeri sebagai "sederajat".
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
Subhan menegaskan bahwa gugatannya murni bertujuan untuk menguji penafsiran hukum di pengadilan.
Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Ini Jejak Hukum Subhan Palal yang Gugat Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Ia mempertanyakan kewenangan KPU dalam menyetarakan kualifikasi pendidikan luar negeri dengan standar yang ditetapkan UU Pemilu, sebuah langkah yang menurutnya berada di luar yurisdiksi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini, Gibran sebagai Tergugat I dan KPU sebagai Tergugat II dituntut untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil yang nilainya sangat besar dan harus disetorkan ke kas negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum gugatan tersebut.
Sidang perdana untuk perkara yang menarik perhatian publik ini dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 8 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.