Alasan Pendidikan SMA Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Padahal Pernah Sekolah di Luar Negeri

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 04 September 2025 | 17:14 WIB
Alasan Pendidikan SMA Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Padahal Pernah Sekolah di Luar Negeri
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Antara)
Baca 10 detik
  • Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU digugat secara perdata sebesar Rp 125 triliun
  • Alasan utama gugatan adalah riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Austral
  • Gugatan ini pada intinya bertujuan untuk menguji secara hukum

Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terseret dalam pusaran hukum seorang warga sipil bernama Subhan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak main-main, nilai gugatan yang ditujukan kepada Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai angka fantastis, yakni Rp 125 triliun.

Akar masalah dari gugatan ini adalah rekam jejak pendidikan Gibran yang dianggap tidak memenuhi persyaratan formal calon wakil presiden menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Subhan, sang penggugat, menyoroti syarat minimal pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan data resmi KPU, Gibran menamatkan pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) di dua institusi luar negeri, yaitu Orchid Park Secondary School di Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch di Sydney, Australia (2004-2007). Inilah yang menjadi titik sengketa utama.

Menurut Subhan, meskipun kedua institusi tersebut setara dengan SMA, UU Pemilu secara spesifik menyebutkan istilah "SLTA" atau "SMA" yang ia tafsirkan merujuk pada sistem pendidikan di Indonesia.

Ia berpendapat bahwa undang-undang tidak memberikan mandat kepada KPU untuk menafsirkan ijazah dari luar negeri sebagai "sederajat".

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Subhan menegaskan bahwa gugatannya murni bertujuan untuk menguji penafsiran hukum di pengadilan.

Ia mempertanyakan kewenangan KPU dalam menyetarakan kualifikasi pendidikan luar negeri dengan standar yang ditetapkan UU Pemilu, sebuah langkah yang menurutnya berada di luar yurisdiksi lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini, Gibran sebagai Tergugat I dan KPU sebagai Tergugat II dituntut untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil yang nilainya sangat besar dan harus disetorkan ke kas negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum gugatan tersebut.

Sidang perdana untuk perkara yang menarik perhatian publik ini dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 8 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Orang Sembarangan, Ini Jejak Hukum Subhan Palal yang Gugat Ijazah Gibran Rakabuming Raka

Bukan Orang Sembarangan, Ini Jejak Hukum Subhan Palal yang Gugat Ijazah Gibran Rakabuming Raka

Your Say | Kamis, 04 September 2025 | 16:21 WIB

Gibran Digugat Rp125 Triliun: Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPU

Gibran Digugat Rp125 Triliun: Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPU

News | Kamis, 04 September 2025 | 15:58 WIB

Siapa Subhan? 5 Fakta di Balik Warga Sipil Berani Gugat Gibran Rp 125 Triliun Karena Ijazah

Siapa Subhan? 5 Fakta di Balik Warga Sipil Berani Gugat Gibran Rp 125 Triliun Karena Ijazah

News | Kamis, 04 September 2025 | 15:43 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun oleh Warga, Perkara Apa?

Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun oleh Warga, Perkara Apa?

Your Say | Kamis, 04 September 2025 | 14:50 WIB

Gibran Rakabuming Raka Digugat Rp125 Triliun, Apakah Kekayaan Sang Wakil Presiden Cukup?

Gibran Rakabuming Raka Digugat Rp125 Triliun, Apakah Kekayaan Sang Wakil Presiden Cukup?

Lifestyle | Kamis, 04 September 2025 | 14:25 WIB

Siapa Subhan? Gugat Gibran Rakabuming Rp125 Triliun Perkara Ijazah SMA

Siapa Subhan? Gugat Gibran Rakabuming Rp125 Triliun Perkara Ijazah SMA

Lifestyle | Kamis, 04 September 2025 | 13:46 WIB

Fakta Baru Soal Gibran yang Digugat Rp 125 Triliun Karena Ijazah SMA?

Fakta Baru Soal Gibran yang Digugat Rp 125 Triliun Karena Ijazah SMA?

News | Kamis, 04 September 2025 | 13:45 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB