Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi gugatan yang dilayangkan seorang warga sipil bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut mempermasalahkan keabsahan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri.
Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 karena pendidikan menengahnya diselesaikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002-2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007), yang dianggap tidak setara dengan SMA berdasarkan hukum Indonesia.
Akibatnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dan menuntut ganti rugi materiil serta imateriil sebesar Rp125 triliun dari Gibran dan KPU.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tahapan pencalonan Pilpres 2024 sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
"Dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Pilpres, KPU sudah sesuai prinsip berkepastian hukum," kata Idham kepada Suara.com, Kamis (4/9/2025).
Idham menambahkan, tidak ada putusan dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang mempermasalahkan proses penelitian administrasi pasangan calon Pilpres selama tahapan Pemilu Serentak 2024.
Dalam menetapkan kualifikasi peserta pemilu yang mengenyam pendidikan di luar negeri, lanjut Idham, KPU berpedoman pada Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024.
Peraturan tersebut pada intinya menyatakan bahwa ijazah atau dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan dengan sistem pendidikan nasional, yang proses pengakuannya dilakukan oleh satuan pendidikan yang dituju sesuai panduan dari kementerian.
Baca Juga: Siapa Subhan? 5 Fakta di Balik Warga Sipil Berani Gugat Gibran Rp 125 Triliun Karena Ijazah