- Subhan Palal, seorang warga biasa asal Jakarta Timur, mengajukan gugatan fantastis Rp125 triliun terhadap Wapres Gibran
- Subhan menggugat legalitas ijazah luar negeri Gibran yang dianggap tidak otomatis setara dengan SMA di Indonesia.
- Selain Gibran, Subhan juga menggugat pihak lainnya, seperti KPU
Suara.com - Di tengah hiruk pikuk politik, muncul satu nama yang kini menjadi misteri nasional yakni Subhan Palal.
Ia bukanlah politisi, bukan pula pengacara kondang.
Ia merupakan seorang warga biasa yang melakukan hal luar biasa: menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan tuntutan fantastis Rp 125 Triliun.
Gugatannya yang menyoal ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan.
Lantas, siapa sebenarnya Subhan, dan apa saja fakta-fakta paling mengejutkan di balik gugatan yang mengguncang Istana ini? Mari kita bedah.
1. Angka Fantastis Rp 125 Triliun: Ternyata untuk Seluruh Rakyat
Fakta pertama yang paling bikin geger adalah nilai gugatannya.
Angka Rp 125 Triliun ini bukanlah tuntutan untuk memperkaya diri sendiri.
Ini adalah perhitungan simbolis: Rp 500.000 dikalikan dengan seluruh WNI yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Digugat Rp125 Triliun oleh Warga, Perkara Apa?
Subhan menggugat atas nama seluruh rakyat Indonesia yang hak konstitusionalnya ia anggap telah dirugikan.
2. Pemicunya: Ijazah Luar Negeri Gibran Dianggap Tak Setara SMA
Akar dari seluruh drama ini adalah ijazah Gibran. Subhan berargumen bahwa riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia tidak secara otomatis setara dengan ijazah SMA di Indonesia.
Menurutnya, untuk memenuhi syarat konstitusional sebagai Wapres, ijazah tersebut memerlukan proses penyetaraan resmi dari kementerian, yang keabsahannya kini ia pertanyakan di pengadilan.
![Wapres Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/04/12238-wapres-gibran-rakabuming-raka-antara.jpg)
3. Terdakwa "Paket Komplit": Menyeret Prabowo, KPU, dan Bawaslu
Fakta menarik lainnya adalah, Gibran bukanlah satu-satunya pihak yang digugat. Subhan juga menyeret KPU (Tergugat III), dan Bawaslu (Tergugat IV).